Jogja
Minggu, 17 Agustus 2014 - 15:20 WIB

HUT KEMERDEKAAN RI : Rutan Wates Berikan Remisi untuk Kurangi Penghuni

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO- Sebanyak 18 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II-B Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat remisi kemerdekaan bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun ke-69 Proklamasi Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas II-B Wates Syamsir Alam mengatakan warga binaan rumah tahanan negara tersebut saat ini berjumlah 54 orang terdiri narapidana 34 dan tahanan 20 orang.

Advertisement

“Remisi diberikan berkisar antara satu sampai dengan tiga bulan. Warga yang mendapat remisi pada hari itu adalah mereka yang tersangkut kasus tentang pencurian, penipuan, lakalantas, dan perlindungan anak,” kata Syamsir Alam.

Saat ini, lanjut Syamsir, 54 warga binaan semuanya laki-laki usia dewasa. Mayoritas tersangkut kasus perlindungan anak sebanyak 15 orang, pencurian 12 orang, penipuan enam orang, narkoba lima orang dan kasus lainnya yakni pembunuhan tiga orang.

Selain itu, ada tiga warga binaan karena lakalantas, penggelapan dua orang, penganiayaan dua orang, perjudian dua orang, uang palsu, perampokan, pencurian, dan penculikan masing-masing satu orang.

Advertisement

“Kami sudah kelebihan kapasitas, sehingga remisi ini untuk percepatan. Disamping itu, ada juga cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Kapasitas ruang di rutan ini 55 ruang. Biasanya terisi lebih dari 55, lebih sering over kapasitas, bahkan mencapai biasanya 60-an warga,” katanya.

Syamsir mengatakan remisi yang diberikan ada dua kali, yaitu remisi khusus dan remisi umum. Remisi umum yang diberikan saat memperingati HUT RI Agustus ini tidak memandang agama dan perkara. Sedangkan remisi khusus diberikan di hari keagamaan.

“Tujuan remisi salah satunya untuk mempercepat pengembalian warga binaan dengan memenuhi beberapa persaratan,” katanya.

Advertisement

Sambutan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin yang dibacakan Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Sebab, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.

Ia mengatakan manfaat dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi.

Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi Lapas/Rutan pun akan semakin cepat berkurang.

“Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif