News
Sabtu, 16 Agustus 2014 - 02:16 WIB

KASUS REKAYASA PERAMPOKAN : Pura-Pura Dirampok, Awak Truk asal Jatim Ditahan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Direktrorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah meringkus lima tersangka rekayasa perampokan truk bermuatan 300 ban dan spare part sepeda motor.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Purwadi Arianto mengatakan para tersangka berasal dari wilayah Jawa Timur (Jatim) ditangkap ditempat persembunyiannya. ”Tersangka merupakan pelaku rekayasa perampasan truk bermuatan 300 ban dan spare part sepeda motor di jalan raya pantai utara Kebupaten Rembang pada awal Juli 2014,” katanya pada gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (15/8/2014).

Advertisement

Para tersangka itu masing-masing, Irfan alias Gombloh, 41, warga Desa Ketajen RT 001/RW 002 Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Jatim; Kusnan, 49, warga Desa Tumapel RT 001/RW001, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Jatim; dan Yohanes Andi Siswanto, 38, warga Desa Bringin Bendol RT 003/RW 004, Kecamatan Taman, Sidoajo, Jatim.

Selain itu juga, sopir truk, Isa Ansori alias Aan, 30, warga Desa Mayong Tengah RT 004/RW 003, Karangbinangun, Lamongan, Jatim dan kenek truk, Jalil, 36, warga Desan Panjunan RT 003/RW 003, Kecamatan Duduk Sampean, Gresik, Jatim. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti antara lain, 300 ban luar sepeda motor merek Comet, 30 dus velg amini comet, shock breaker double merek YSS lima set, shock breaker mono merek YSS, dan tujuh ikat ban luar sepeda motor merek Comet.

Penangkapan para tersangka, lanjut Purwadi berkat kerjasama dengan petugas Polres Rembang yang menangkap sopir truk, Isa Ansori dan kernet truk, Jalil. ”Sopir dan kenek truk ternyata telah merencanakan perampokan truk dengan tiga tersangka lain,” tandasnya.

Advertisement

Modusnya, ungkap Purwadi, sopir dan kenek truk saat mengirimkan 300 ban dan spare part sepeda motor di tengah perjalanan menelpon tiga tersangka untuk melakukan rekayasa perampokan truk. Tepat di jalan raya pantai utara (pantura) Desa Tireman, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, tiga tersangka mengadang truk, kemudian mengikat tangan sopir dan kernet.

Supaya lebih meyakinkan bahwa itu kasus perampokan, mulut sopir dan kernet juga dilakban. Dompet dan hand phone milik mereka juga diambil. Sopir truk dan kernet diturunkan di areal persawahan utara jalan raya Bojonegoro-Cepu, Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro.

Petugas Polres Rembang yang menangani kasus perampokan curiga dengan keterangan sopir dan kernet truk. Mereka berdua kemudian ditahan. ”Dari keterangan sopir dan kernet truk terungkap kalau perampokan rekayasa. Petugas Polres Rembang dibantu petugas Jatanras Dit Reskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan penangkapan tiga pelaku lainnya,” beber Purwadi.

Advertisement

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol. A. Liliek Darmanto, menambahkan para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 372 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56, juncto Pasal 480 KUHP. Sementara, tersangka Isa menyatakan terpaksa merekayasa perampokan truk karena terdesak kebutuhan menjelang Lebaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif