Soloraya
Jumat, 15 Agustus 2014 - 16:25 WIB

REMISI HUT KEMERDEKAAN RI : 127 Napi Wonogiri Dapat Remisi, 12 Diantaranya Napi Narkotika

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, WONOGIRI—Sebanyak 127 narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Wonogiri mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.

Surat remisi akan diberikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-69 RI di rutan Wonogiri. Ke-127 napi itu merupakan narapidana pidana umum.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri Oga G Darmawan melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rony Asmoro, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (15/8/2014).

“Surat dari Dirjan kemasyarakatan maupun kanwil sudah turun. Ada 127 napi yang mendapat remisi bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI,” ujar Oga.

Ditambahkan oleh Rony, ke-127 napi itu terbagi atas 115 napi yang masuk kategori remisi umum I dan 12 napi masuk kategori remisi umum II (khusus).

Advertisement

“Sebanyak 12 napi terlibat kasus narkotika dengan pidana kurang dari lima tahun. Ke-12 napi itu terbagi atas remisi sebulan diberikan kepada delapan orang dengan satu di antaranya langsung bebas dan empat napi mendapat remisi dua bulan.”

Rony menjelaskan, seorang napi narkotika yang langsung bebas bernama Daniel Krisanto. Napi asal Jaten, Kabupaten Karanganyar itu mendapat vonis penjara selama satu tahun empat bulan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif