Soloraya
Jumat, 15 Agustus 2014 - 10:35 WIB

PEMKAB KLATEN : Delapan Tahun Mangkrak, Laboratorium BLH Kembali Dimanfaatkan

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN—Setelah delapan tahun mangkrak karena tidak ada pengelolaan dan tenaga ahli, laboratorium milik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Klaten kembali dimanfaatkan.

Saat ini, laboratoium tersebut masih tahap pengajuan akreditasi ke pemerintah pusat.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BLH Klaten, Syahruna, menyatakan sebenarnya peralatan laboratorium itu sudah ada pada 2006 dengan biaya sekitar Rp900 juta.

Namun, peralatan tersebut tidak bisa digunakan karena belum memiliki gedung. Akhirnya, Pemkab Klaten membangun gedung dengan biaya sekitar Rp400 juta pada 2010.

Namun, saat itu, laboratorium tersebut belum bisa digunakan karena pemkab tidak memiliki tenaga ahli. Mangkraknya peralatan laboratorium dituding karena kesalahan perencanaan. Sebab, peralatan tersebut dibeli sebelum memiliki tenaga yang mengoperasikan dan belum memiliki gedung laboratorium untuk menyimpan peralatan mahal tersebut.

Advertisement

“Mangkraknya laboratorium ini selalu menjadi temuan BPK [Badan Pemeriksa Keuangan]. Untuk itu, tahun ini, kami mulai memanfaatkan fasilitas yang ada. Kami sudah memperbaiki gedungnya dan memiliki tiga orang tenaga ahli lulusan teknik kimia,” katanya saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Kamis (14/8/2014).

Pihaknya juga berupaya mengurus akreditasi ke pemerintah pusat yang diperkirakan bisa diperoleh pada awal 2015. “Syarat untuk pengajuan akreditasi tersebut harus ada kegiatan di laboratorium,” ujarnya.

Ke depan, lanjut dia, laboratorium tersebut bisa dimanfaatkan untuk pengecekan kondisi air, udara, dan tanah. Selain itu, juga untuk mendukung kebutuhan pengurusan izin pendirian bangunan yang memerlukan analisis dampak lingkungan.

Advertisement

Pihaknya menyatakan pada 2015 akan mengusulkan penambahan sejumlah peralatan melalui dana alokasi khusus (DAK) dari Kementerian Lingkungan Hidup sekitar Rp700 juta. Namun, untuk pengajuan tambahan peralatan harus dengan syarat laboratorium sudah beroperasional dan memiliki akreditasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif