Soloraya
Jumat, 15 Agustus 2014 - 09:15 WIB

ANGGARAN SRAGEN : RAPBD Perubahan Defisit 11,96% Dinilai Salahi Peraturan Menteri

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (Harian Jogja-Dok.)

Solopos.com, SRAGEN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Sragen tahun 2014 yang direncanakan defisit 11,96 persen mendapat catatan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo.

Pasalnya defisit sebesar itu menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2013 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Batas Maksimal Defisit APBD, serta Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2014.

Advertisement

Batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kategori fiskal. Ketentuan tentang batas maksimal defisit APBD 2014 diatur dalam Pasal 03. Batas maksimal defisit APBD dibagi empat kategori.

Intinya, defisit APBD 2014 tidak boleh lebih dari 6,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Untuk itu, Gubernur Jateng mengingatkan Pemkab Sragen supaya melaporkan rencana pelampauan batas maksimal defisit kepada Menteri Keuangan.

Informasi yang diperoleh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif