News
Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:15 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Bawaslu Papua Desak Ketua KPU Dogiyai Dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah saksi dari pihak pemohon pasangan capres dan cawapres nomor urut satu mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres Tahun 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8). Agenda sidang lanjutan tersebut mendengarkan jawaban termohon (KPU), pihak terkait (pasangan capres dan cawapres nomor urut dua) dan Bawaslu atas pokok permohonan pemohon (pasangan capres dan cawapres nomor urut satu). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar mencopot Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua.

Ketua Bawaslu Papua, Robert Horik, menuturkan KPU Dogiyai sudah tidak profesional, jujur, dan adil dalam menyelenggarakan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2014. Menurutnya, Panwas Mapiai mengakui tidak ada pencoblosan di Mapiai Barat dan Mapiai tengah, tetapi dalam sidang pleno, pihak teradu, yakni KPU Dogiyai tidak mengakui hal itu.

Advertisement

“Panwas juga keberatan atas keterangan KPU Dogiyai yang menyatakan pihaknya telah memperoleh surat rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua,” katanya dalam Sidang Etik DKPP di Aula Kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Padahal, kata Robert Horik, pihaknya tidak pernah merekomendasikan apapun kepada KPU Kabupaten Dogiyai lantaran level Bawaslu Papua setingkat dengan KPU Provinsi.

Advertisement

Padahal, kata Robert Horik, pihaknya tidak pernah merekomendasikan apapun kepada KPU Kabupaten Dogiyai lantaran level Bawaslu Papua setingkat dengan KPU Provinsi.

Bawaslu Papua sebelumnya mengklaim telah merekomendasikan agar KPU Dogiyai melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di distrik Mapiai Tengah dan Mapiai Barat. Akan tetapi KPU Dogiyai tidak mengindahkan rekomendasi itu dengan alasan ada hambatan teknis.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua, Didimus Dogomo, membantah dirinya tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di Mapiai Barat dan Mapiai Tengah.

Advertisement

Dia mengatakan, selain permasalahan surat suara yang kurang, masalah jarak tempuh menjadi hambatan untuk dilangsungkannya pemungutan suara ulang. Karena, kata dia untuk mencapai ke dua distrik tersebut seidaknya memakan waktu sekitar lima hari.

Sehingga, katanya, pemungutan ulang tidak memungkinkan karena waktu rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu tidak sesuai. Dia mengklaim, surat suara sampai di Kantor KPU Dogiyai pada Rabu (16/7/2014) pukul 19.00 WIT, sementara pada Kamis (17/7/2014), pihaknya harus menghadiri rekap secara nasional.

“Sehingga kami tidak bisa melanjutkan, dan kami pun tidak bisa ambil keputusan secara sepihak karena antara KPU Pusat dan daerah kerjanya hirarkis,” kata Didimus Dogomo.

Advertisement

Sebelumnya, dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/8/2014), salah satu saksi dari KPUD Dogiyai, Papua, Didimus Dogomo, mengungkap adanya intervensi bupati setempat agar suara diberikan kepada kubu Prabowo Hatta dengan iming-iming uang.

Didimus menyebutkan, uang itu berkaitan dengan dana operasional penyelenggara pemilu dan hibah yang sumbernya dari APBD. “Pernyataan bupati adalah kalau suara dikasih ke prabowo maka ada uang, kalau tidak kasih ke prabowo maka tidak ada uang,” kata Didimus.

Sementara itu, Kapolres Nabire Papua, AKBP Tagor Hutapea, dalam kesaksiannya melalui video conference, Kamis (14/8/2014), membenarkan intervensi Bupati Dogiyai seperti disampaikan saksi dari KPU Dogyai, Didimus Dogomo.

Advertisement

Tagor menyatakan intervensi bupati terjadi setelah Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Dogyai menolak memberikan hasil rekapitulasi karena honor yang belum diterima. “Sebelumnya kami mengumpulkan para PPD untuk berkoordinasi terkait mengapa rekapitulasi di tingkat tersebut belum dilaksanakan. Mereka menjawab honor tambahan dan uang opreasional belum diterima,” ujar Tagor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif