Soloraya
Kamis, 14 Agustus 2014 - 17:35 WIB

PENERTIBAN REKLAME KARANGANYAR : Ratusan Reklame Kedaluwarsa Dikukut Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP melepas reklame yang telah habis masa berlakunya di Jl.Lawu, Karanganyar, Kamis (14/8/2014). (JIBI/Solopos/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan reklame yang dipasang di sepanjang Jl.Lawu, dan Jl.Solo-Tawangmangu, Karanganyar, dikukut oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karanganyar, Kamis (14/8/2014).

Reklame tersebut telah kadaluwarsa dan tidak diperpanjang izinnya. Sejumlah reklame permanen berbahan besi dan ditanam ke tanah terpaksa digergaji oleh petugas.

Advertisement

Pantauan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif