Jateng
Kamis, 14 Agustus 2014 - 20:55 WIB

PELEMPARAN BOM MOLOTOV : Peneror Wartawan Radar Jogja Tak Didampingi Penasehat Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi molotov (JIBI/Solopos/Dok)

Kanalsemarang.com, MAGELANG – Para terdakwa kasus pelemparan bom molotov terhadap rumah Frietqi Suryawan, wartawan Radar Jogja, pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Magelang, Kamis (14/8/2014), memilih tidak didampingi penasihat hukum.

Advertisement

Para terdakwa kasus tersebut, yakni Choirun Naim,38, warga Kampung Krajan RT 2/RW 1 Maduretno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang; Heri Utama,39, warga Sangrahan Legok, RT 6/RW 9 Wates, Magelang Utara dan Yordan Setiawan warga Jalan Rama nomor 33 RT 8/RW 3, Samban, Kelurahan Panjang, Magelang Tengah.

Saat Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi, menanyakan kepada para terdakwa apakah mau menggunakan penasihat hukum karena ancamannya lebih dari lima tahun, mereka menyatakan tidak sanggup dan saat ditawari disediakan oleh negara mereka memilih tidak menggunakan penasihat hukum.

Pada sidang yang dihadiri para keluarga terdakwa tersebut, terbagi dalam dua bagian sesuai berkas perkara, yakni sidang pertama untuk berkas perkara Heri Utama dan Yordan Setiawan, kemudian sidang kedua untuk berkas perkara Choirun Naim.

Advertisement

Jaksa penuntut umum Sandra Liliana Sari dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa dikenai Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menganggu ketertiban umum, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 55 KUHP, yakni tindakan yang dilakukan bersama-sama,” katanya seperti dikutip Antara.

Seperti diketahui rumah Frietqi Suryawan di Gang Jagoan III, Kelurahan Jurangombo Utara, Kota Magelang, Senin (24/2) dini hari dilempar bom molotov.

Advertisement

Para pelaku menggunakan tiga botol molotov dilemparkan ke teras rumah Frietqi sehingga membuat tembok dan jendela rumah jurnalis itu nyaris terbakar. Sementara itu, satu molotov yang dilemparkan di garasi mobil tidak sampai meledak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif