Soloraya
Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:25 WIB

LIMBAH PABRIK DI WONOGIRI : Pemkab Bakal Turun Tangan Atasi Limbah Naga Buana

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas para pekerja membangun pabrik kayu lapis PT Naga Buana di Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri, Rabu (13/8/2014). (JIBI/Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, WONOGIRI–Kantor Lingkungan Hidup (LH) Wonogiri akan turun tangan untuk mengecek limbah pabrik kayu lapis PT Naga Buana di Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri.

Limbah pabrik berupa debu sisa produksi kayu lapis mengakibatkan warga setempat menderita gatal-gatal dan sesak nafas.

Advertisement

Kasi Pengendalian Dampak Lingkungan Kantor Lingkungan Hidup (LH) Wonogiri, Wiwik P Ekowati, mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah pabrik kayu lapis tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengecek limbah pabrik tersebut. “Kami belum menerima laporan dari warga setempat. Namun, tetap akan ditindaklanjuti, petugas akan mengecek ke lokasi pabrik,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (14/8/2014).

Apalagi, warga yang berdomisili di sekitar pabrik menderita penyakit gatal-gatal dan sesak nafas. Karena itu, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri saat mengecek ke lokasi pabrik.

Advertisement

Menurut dia, pihak pabrik telah mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Namun, belum tentu UKL/UPL tersebut diimplementasikan dalam pengelolaan limbah pabrik.

“Memang sudah ada komitmen dari manajemen pabrik namun aturan itu dilaksanakan atau tidak kan tidak tahu. Makanya nanti akan dicek ke lokasi pabrik,” tandas Wiwik.

Di sisi lain, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Wonogiri, Eko Subagyo, menyatakan ada dua izin yang mutlak diurus sebelum pabrik beroperasi.

Advertisement

Izin tersebut berupa izin usaha, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin lingkungan. Izin usaha diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi Jateng. Sementara pihaknya hanya menerbitkan izin gangguan dan IMB.

Menurut Eko, pihaknya telah merekomendasikan izin gangguan pabrik pengolah lapis tersebut. Namun, pihaknya dapat mengkaji ulang izin gangguan tersebut atas rekomendasi dari Kantor LH Wonogiri. “Apakah dokumen izin pabrik itu melanggar atau tidak tergantung dari pengecekan yang dilakukan Kantor LH Wonogiri,” papar dia.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif