News
Kamis, 14 Agustus 2014 - 16:00 WIB

KASUS HAMBALANG : Tiga Saksi Pakai Cadar, Pengacara Anas Protes

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana 12 tahun kasus korupsi pembahasan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (kiri) dan terpidana enam tahun korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni bersiap memberikan kesaksian pada sidang dugaan suap Proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengkritik tiga orang saksi yang menggunakan cadar saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Adnan Buyung meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Haswandi, agar ketiga saksi tersebut yakni Neneng Sri Wahyuni, Yulianis, dan Oktarinapuri, membuka cadarnya agar dapat memberikan kesaksian dengan jelas selama proses persidangan.

Advertisement

“Apa diperbolehkan menggunakan cadar dalam bersaksi? Harusnya dibuka biar seluruh masyarakat tahu,” tutur Buyung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Haswandi, memberikan tawaran kepada para saksi yang menggunakan cadar untuk membukanya. Namun, Haswandi mengatakan tidak mau memaksakan apa yang menjadi keinginan Adnan Buyung.

“Ini soal keyakinan, saya tidak bisa memaksa. Bagaimana? Apa mau membuka cadarnya selama memberikan kesaksian,” tutur Haswandi.

Advertisement

Mendengar tawaran dari Ketua Majelis Hakim Tipikor tersebut, satu persatu dari tiga orang saksi yang menggunakan cadar menyatakan keberatannya untuk membuka cadar selama sidang berlangsung. Kemudian Haswandi mengizinkan ketiga orang saksi tersebut untuk tetap menggunakan cadarnya selama persidangan.

“Untuk keterbukaan publik, itu bagus, tapi peraturan kita tidak melarang itu [menggunakan cadar], jadi kita bolehkan mereka,” tegas Haswandi.

Selain Haswandi, terdakwa Anas Urbaningrum sendiri juga memberikan izin kepada tiga orang saksi untuk tetap menggunakan cadarnya selama memberi kesaksian di persidangan. Dengan catatan, lanjut Anas, mereka dapat berkomunikasi dengan baik.

Advertisement

“Saya mengerti pandangan penasehat hukum saya, saya sama sekali tidak keberatan saksi pakai cadar. Yang penting bisa berkomunikasi secara baik,” tukas Anas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif