News
Kamis, 14 Agustus 2014 - 14:30 WIB

KASUS HAMBALANG : Nazaruddin Mangkir dari Sidang, Kuasa Hukum Anas Geram

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (14/8/2014). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan 12 orang saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum.

Beberapa orang saksi yang akan dimintai keterangannya kali ini adalah Angelina Sondakh, Neneng Sri Wahyuni, Mindo Rosalina Manulang, Neneng Sri Wahyuni, Dadiono, Nuril Anwar, Umar Arsal, Yulianis, Oktarinapuri, Eva Oktiva Seraya, Aan, dan Hidayat.

Advertisement

Namun, dari 12 orang saksi yang akan dimintai keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, hanya delapan orang yang hadir. Sedangkan empat orang saksi lainnya tidak hadir yakni Aan, Hidayat, Eva Oktiva Seraya dan Muhammad Nazaruddin.

Ketidakhadiran beberapa orang saksi dalam persidangan, khususnya Nazaruddin, membuat kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, geram. Adnan Buyung menegaskan bahwa Nazaruddin wajib dihadirkan dalam persidangan. Pasalnya, Nazaruddin adalah saksi kunci dalam perkara yang telah menjerat Anas sebagai terdakwa.

“Dia harus dihadirkan,” tutur Buyung sebelum memulai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Advertisement

Namun, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yudi Kristiana, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin untuk menjemput Nazaruddin. Petugas yang akan menjemput Nazaruddin pun sudah dikirim sejak pagi ke LP Sukamiskin.

“Petugas kami, sudah kami kirimkan kesana [LP Sukamiskin] sejak pagi, untuk menjemput,” kata Yudi.

Kendati demikian, Adnan Buyung masih geram dan belum dapat menerima pernyataan dari JPU KPK. Adnan Buyung mendesak Ketua Majelis Hakim Tipikor, Haswandi. untuk meminta bukti dari JPU KPK bahwa petugas JPU KPK benar-benar sudah dikirim ke LP Sukamiskin untuk menjemput Nazaruddin.

Advertisement

Haswandi menegaskan bahwa sidang harus terus dijalankan. Menurutnya, jika memang Nazaruddin perlu dipanggil sebagai saksi, maka Nazarudin akan dijemput secara paksa. “Nanti akan kita minta jemput paksa,” tutur Haswandi.

Dalam persidangan kali ini, terdakwa Anas Urbaningrum sendiri berharap delapan saksi yang hadir hari ini dapat memberikan keterangan dengan jelas dan apa adanya. Keterangan para saksi hari ini diharapkan sesuai dengan eksepsi Anas.

“Sebetulnya harapan [saya] adalah saksi itu bisa menerangkan, menjelaskan apa adanya, kan begitu itu harapan saya. Kalau itu dilakukan, akan sejalan dengan eksepsi saya,” kata Anas.

Anas Urbaningrum telah didakwa menerima hadiah atau janji yaitu berupa sebuah mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, sebuah Toyota Vellfire senilai Rp735 juta, dana kegiatan survei pemenangan Rp478 juta, serta uang Rp116,525 miliar dan US$5,2 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif