Soloraya
Kamis, 14 Agustus 2014 - 08:00 WIB

FOTO PELANGGARAN LALU LINTAS : Sopir Taksi Langgar Rambu di Pasar Gede

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Taksi langgar rambu di Pasar Gede, Rabu (13/8/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Taksi langgar rambu di Pasar Gede, Rabu (13/8/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Polisi memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada sopir taksi di Jl Kapten Mulyadi, kawasan Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2014). Sopir taksi itu yang melanggar rambu lalu lintas yang melarangnya melintas.

Advertisement

Menurut sejumlah warga, setiap harinya banyak mobil melintas di jalan yang terlarang dilintasi kendaraan roda empat tersebut. Sedangkan sopir taksi yang menerima tilang itu beralasan tidak melihat adanya rambu larangan melintas bagi mobil.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif