News
Kamis, 14 Agustus 2014 - 15:30 WIB

2 Perwira Polda Jabar Tertangkap Terima Suap Rp7 Miliar dari Pelaku Judi Online

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Unit Paminal Polda Jabar menangkap tangan dua perwira polisi di jajaran polda tersebut, yakni AKBP MB dan AKP DS. Keduanya ditangkap karena keterlibatan mereka kasus suap senilai Rp7 miliar untuk pembukaan rekening kasus judi online yang telah diblokir.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Yudhiawan mengatakan keduanya ditangkap setelah adanya pembukaan terhadap 18 nomor rekening bank. Padahal rekening-rekening tersebut telah diblokir untuk proses penyidikan tindak pidana perjudian online pada 17 Juni 2014.

Advertisement

“Penyidik melihat kasus perjudian tidak beres, kemudian dilakukan penyidikan yang berakhir dengan operasi tangkap tangan pada 23 Juli 2014,” katanya, Kamis (14/8/2014).

Operasi tersebut, lanjutnya, bertempat di lapangan parkir Polda Jabar dengan penerimaan uang Rp60 juta yang diterima oleh AKP DS dari AI. Penerimaan itu merupakan yang ketiga kalinya.

Uang tersebut, sambung Yudhiawan, merupakan imbalan atas pembukaan blokir atas dua nomor rekening yang diduga sebagai penampungan hasil perjudian online yang telah diblokir sebelumnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Advertisement

Sebelumya, AKP SD yang merupakan Panit II Unit V Subdit III Ditreskrimun Polda Jabar, telah menerima suap duka kali masing-masing Rp240 juta dan Rp70 juta. Sementara itu, AKBP MB sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jabar juga telah menerima uang senilai Rp5 miliar dan US$168.000 dari AD dan T selaku pemilik rekening yang diblokir.

“Untuk AKBP MB sudah kami tahan sejak 12 Agustus, sedangkan AKP DS masih kami dalami terus pemeriksaannya,” jelas Yudhiawan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggaran pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) kesatu dan pasal 64 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif