News
Rabu, 13 Agustus 2014 - 15:05 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Polri Mulai Proses Laporan Ancaman Penculikan Ketua KPU

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah membentuk tim untuk memproses laporan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik atas ancaman penculikan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan penyelidikan atas laporan ancaman penculikan Ketua KPU itu sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi ahli. “Kami sudah sampai tahap akan melakukan pemeriksaan baik dari ahli IT [informasi teknologi] maupun ahli bahasa,” katanya, Rabu (13/8/2014).

Kedua ahli itu, sambungnya, diperlukan untuk memperkuat unsur pidana pengancaman seperti yang dilaporkan Husni atas Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik. Ronny menjelaskan ahli IT akan menyisir unsur-unsur pidana pengancaman atas pemberitaan yang termuat dalam media elektronik seperti televisi dan media online.

Advertisement

Sementara itu, untuk pemberitaan mengenai ancaman penculikan tersebut yang tersebar dalam media cetak, akan didukung dengan keterangan ahli bahasa dan juga ahli hukum. “Penyidik sudah jadwalkan untuk meminta keterangan dari ahli-ahli tersebut tapi saya belum tahu tanggal pastinya kapan,” jelas Ronny.

Selain itu, lanjut Ronny, penyidik juga akan meminta kesaksian dari media massa yang memuat pemberitaan mengenai ancaman penculikan tersebut. Berita yang sudah terbit atau tayang itu, katanya, akan diberikan kesaksian oleh media massa yang bersangkutan mengenai kebenarannya.

“Beritanya sudah ada tinggal mencocokkan saja berita yang ditulis. Penjelasan itu bisa memperkuatan atau justru melemahkan pembuktian,” urai Ronny.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif