Soloraya
Rabu, 13 Agustus 2014 - 21:30 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Beginilah Awal Penangkapan Pencuri Bercelana Dalam di Lor In Residence

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebagai perumahan mewah, Lor In Residence di Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, memang menjadi salah satu incaran Nova Aldiansyah, 27, warga Ngruki, Grogol, Sukoharjo. Saat itu, Nova tak menyangka niatnya kembali menggerayangi perumahan mewah ini dengan hanya bercelana dalam berbuah penangkapan oleh polisi.

“Aksi pencurian terakhir dilakukan tersangka Nova di kompleks perumahan [mewah] Lor In Residence, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Sabtu [28/12/2013]. Rumah yang dikuras harta bendanya adalah milik Iin Wj, 45,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren, mewakili Kapolres Sukoharjo.ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/8/2014).

Advertisement

Di rumah Iin tersangka mencuri satu buah HP Blackberry bold warna hitam, satu buah HP Nokia hitam, sepasang cincin kawin emas, uang tunai Rp3 juta, uang tunai 1.550 dolar Singapura atau setara Rp15 juta, surat penting berupa KTP, SIM, dua buah ATM.

Karena merasa jadi korban pencurian, si pemilik rumah akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Kartasura. Berbekal informasi itu, pada Selasa (8/7/2014) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Resmob Polres Sukoharjo berpatroli di perumahan Lor In Residence.

Saat itu, ujar Fran, petugas memergoki seseorang yang hanya mengenakan celana dalam berlalu-lalang di depan rumah korban dan gelagatnya seperti masuk ke pekarangan rumah korban. “Petugas yang curiga langsung mendatangi pelaku dan setelah didesak pelaku mengaku berencana mencuri di rumah korban tersebut. Karenanya, petugas langsung menangkap dan menggelandang pelaku ke Mapolres Sukoharjo.

Advertisement

Saat pemeriksaan di Mapolres, ujar Fran, tersangka mengakui perbuatanya telah mencuri beberapa kali. Pencurian tak hanya di lakukan di Sukoharjo, tapi juga di Kota Solo. Tersangka juga mengaku memilih sasaran di perumahan elite saat melancarkan aksi seperti di Lor In Residence dan Solo Baru di Kecamatan Grogol.

“Tersangka dalam menjalankan aksinya selalu melepas pakaian dan hanya menggunakan celana dalam saja, modus tersebut dipelajari dari internet,” ungkap Fran.

Terkait itu tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif