Soloraya
Selasa, 12 Agustus 2014 - 09:15 WIB

SIDANG PIDANA PILPRES : Panwaslu Sukoharjo Yakin Terdakwa Merusak Surat Suara

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidik (celana putih) diminta menunjukkan surat suara yang rusak di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (11/8/2014). (JIBI/Solopos/Iskandar)

Solopos.com, SUKOHARJO – Ketua Panwaslu Sukoharjo, Subakti A. Sidik, bersikukuh menduga terdakwa Sukini merusak surat suara saat penghitungan surat suara pada pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) di tempat pemungutan suara 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo beberapa waktu lalu.

“Saya semakin yakin karena ketika saya buatkan BAP [berita acara pemeriksaan] dia tidak menolak,” ujar Subakti ketika memberi kesaksian pada sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (11/8/2014).

Advertisement

Seperti diwartakan sebelumnya terdakwa perusak surat suara Pemilihan Umum Predisen (Pilpres) 2014 di Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Sukini, 54, diancam hukuman satu tahun penjara. Hal itu terungkap pada sidang perdana kasus tersebut yang digelar di PN Sukoharjo, Kamis (7/8/2014).

Lebih lanjut Subakti mengatakan keyakinan Subakti berawal dari temuan video dugaan perusakan surat suara itu di situs youtube. Salah satu alasannya, untuk menjunjung tinggi pemilu yang jujur, adil (jurdil). Karena video itu dinilai telah dilihat banyak orang dan diberitakan di media sebelum Panwaslu mempersoalkannya.

“Pada video itu saya melihat ada usaha perusakan surat suara. Karena itu kami melakukan investigasi siapa yang mengunggah. Tapi saya tidak ketemu, tetapi saya malah bertemu dengan orang yang merekamnya. Setelah itu saya mengundang orang yang merekam itu untuk diklarifikasi,” papar Subakti.

Advertisement

Beredarnya video tersebut menjadi salah satu alasan kuat Panwaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena, berdasar hasil klarifikasi dari sejumlah pihak terkait, pihaknya yakin dan menduga kuat telah terjadi pelanggaran pidana pemilu.

Salah satunya keterangan terdakwa yang mengakui bahwa dirinya adalah oknum KPPS yang berada dalam video tersebut. Saat ditanya kenapa ada gerakan yang dinilai sebagai salah satu upaya merusak surat suara, kata Subakti, terdakwa menjawab hal itu sebagai gerakan refleks dan setelah itu, terdakwa hanya diam.

“Menurut saya gerakan refleks itu kalau satu atau dua bisa diterima akal sehat. Kalau sampai sebanyak itu?” papar Subakti dengan nada tanya.

Advertisement

Namun penasihat hukum terdakwa, Sutarto dan Nursito keberatan. Mereka meminta saksi menunjukkan surat suara mana yang diduga telah dirusak terdakwa.

Pada bagian lain terdakwa Sukini menyatakan tidak melakukan perusakan. Dia juga bersikukuh gerakan tangan yang diduga telah merusak surat suara itu adalah gerakan refleks.

Seusai sidang, Sutarto menilai kesaksian Subakti janggal. Terutama keterangan pada kapan Panwaslu Sukoharjo mengklarifikasi saksi-saksi. Sutarto juga menilai, Subakti mengakui tidak melihat secara jelas terdakwa Sukini telah melakukan perusakan kartu suara.

“Ketika kami tanyakan bahwa kapan saksi dipanggil panwas, dia mengatakan tanggal 14 Juli, tapi kenyataannya sesuai undangan tanggal 16 Juli, kapan melihat di Youtube, katanya tanggal 14 Juli tapi dalam suratnya tanggal 15 Juli,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif