News
Selasa, 12 Agustus 2014 - 09:45 WIB

PENYEROBOTAN ASET : 101.683 M2 Tanah PT KAI Semarang Dikuasai Pihak Ketiga

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops IV Semarang mengklaim banyak aset tanah telah diserobot pihak ketiga, baik oleh perorangan maupun swasta.

“Jika dihitung aset tanah kami yang telah diserobot pihak perorangan dan swasta sekitar seluas 101.683 meter persegi nilainya mencapai miliaran rupiah,” kata Kepala PT KAI Daops IV Semarang, Wawan Ariyanto,kepada wartawan di Semarang, Senin (11/8/2014).

Advertisement

Upaya hukum yang dilakukan KAI untuk menyelamatkan aset tanah itu, lanjut dia, menemui kekalahan karena adanya mafia tanah dan mafia peradilan.

Dia mencontohkan aset tanah KAI seluas 29.470 meter persegi di kawasan Kelurahan Purwosari, Kecamatan Semarang Utara kalah saat digugat warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Majelis hakim PTUN Semarang dalam amar putusannya pada 3 Juli 2014, mengabulkan gugatan sembilan warga Puwosari atas aset tanah milik KAI itu.

Advertisement

“Kami menilai putusan PTUN ini janggal, karena tanah yang jelas sertifikatnya milik KAI kalah oleh tuntutan warga yang hanya memiliki surat pajak bumi dan bangunan [PBB],” ungkap Wawan.

Putusan majelis hakim PTUN Semarang ini, kata dia merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum karena negara kalah dengan perorangan.

“KAI melakukan perlawanan putusan PTUN ini dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya,” tandasnya.

Advertisement

Manajer hukum KAI Daops IV Semarang, Rifani Sari menambahkan, dari total aset tanah sekitar 25,5 juta meter persegi yang diserobot atau bersengketa seluas 101.683 meter persegi.

Untuk menyelamatkan aset tanah itu, lanjut dia selama 2012-2014 sebanyak 15 kasus diproses hukum yakni lima di PTUN Semarang dan 10 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Ada 283 orang yang menggugat KAI secara hukum terkait kepemilikan aset tanah yakni lima melalui PTUN dan 10 ditangani PN Semarang,” ungkap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif