News
Senin, 11 Agustus 2014 - 14:05 WIB

SUAP PILKADA LEBAK : Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi. (JIBI/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara. Jaksa KPK menilai Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa KPK Edy Hartoyo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2014).

Advertisement

Ratu Atut dinilai jaksa terbukti bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan duit Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati/wabup Amir-Hamzah-Kasmin terkait Pilkada Lebak tahun 2013.

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam permohonan perkara 11 September 2013 memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak serta meminta. Pasangan Amir Hamzah-Kasmin juga meminta MK memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Advertisement

Pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam permohonan perkara 11 September 2013 memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak serta meminta. Pasangan Amir Hamzah-Kasmin juga meminta MK memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara.

Ratu Atut sebelumnya melakukan pertemuan untuk membahas hasil rapat pleno KPU Lebak di Hotel Sultan pada 9 September 2013. Atut kala itu menyetujui Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan ke MK atas hasil rekapitulasi suara.

Setelah Amir-Hamzah yang didampingi advokat Susi Tur Andayani mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada, pada 21 September 2013, Ratu Atut bertemu Akil di Bandara Changi Singapura. “Terdakwa meminta bantuan untuk mengawal dan membantu 3 perkara konstitusi di Pilkada Banten yaitu Serang, Tangerang dan Lebak,” kata Jaksa KPK, Sri Kuncoro Hadi.

Advertisement

Ratu Atut kemudian bertemu Akil Mochtar dan Wawan di lobi Hotel JW Marriot Singapura pada 22 September 2013. “Terdakwa meminta agar Akil Mochtar dapat memenangkan perkara konstitusi antara lain Amir Hamzah-Kasmin supaya pilkada Lebak dapat dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS,” lanjut jaksa KPK, Sri Kuncoro.

Wawan yang diutus Ratu Atut mengurus perkara bertemu Akil Mochtar pada 25 September 2013 membicarakan pengurusan perkara Lebak. Dalam komunikasi lanjutan, Akil meminta Atut menyiapkan dana Rp 3 miliar melalui Susi Tur Andayani yang mendampingi Amir Hamzah-Kasmin berperkara di MK.

Advertisement

Permintaan ini disampaikan Wawan dalam percakapan telepon Atut usai mendapat informasi soal permintaan duit melalui Susi Tur. Atut menyetujui penyediaan duit Rp 1 miliar dari total Rp 3 miliar yang diminta Akil. “Terdakwa menyetujui Tubagus Chaeri Wardana memberikan uang Rp 1 miliar ke Akil Mochtar,” tegas jaksa Leo Sukoto Manalu.

Selanjutnya Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.

Setelah itu, uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di Apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus. Duit ini sempat dibawa Susi Tur pada tanggal 2 Oktober 2013 ke MK saat sidang pleno sengketa Pilkada Lebak.

Advertisement

Karena tidak bisa menemui Akil yang sedang bersidang sengketa Pilgub Jatim, Susi Tur membawa uang ke rumah orang tuanya di Jl. Tebet Barat No. 30, Jakarta Selatan. Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua. Pada tanggal 3 Oktober 2013, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya, Jl. Denpasar IV, Jaksel.

Atut yang juga Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Golkar periode 2010-2015 ini terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif