News
Senin, 11 Agustus 2014 - 11:50 WIB

SIDANG SENGKETA PILPRES 2014 : Saksi KPU Jember Justru Bongkar Kecurangan Tim Prabowo-Hatta

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (dari kiri ke kanan) bersama kuasa hukum KPU Ali Nurdin dan Adnan Buyung Nasution menyimak tanggapan pemohon pihak Prabowo-Hatta dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (8/8/2014). Agenda sidang tersebut adalah penyampaian pokok perbaikan termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA—Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2014, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8/2014).

MK memeriksa sejumlah saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satunya dari Jember, Jawa Timur. KPU Jember dalam kesaksiannya  membantah tudingan politik uang yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta di Kabupaten Jember.

Advertisement

Saksi KPU justru mengungkap adanya tindak pidana yang dilakukan tim Prabowo-Hatta.

Saksi KPU yang merupakan anggota KPU Jember Divisi Hukum bernama Syai’in menjawab, pihaknya tidak pernah mendengar tudingan politik uang berupa pembagian sarung, mie instan, minyak dan beras di Desa Bangsal Sari, seperti yang ditanyakan hakim Patrialis Akbar.

Advertisement

Saksi KPU yang merupakan anggota KPU Jember Divisi Hukum bernama Syai’in menjawab, pihaknya tidak pernah mendengar tudingan politik uang berupa pembagian sarung, mie instan, minyak dan beras di Desa Bangsal Sari, seperti yang ditanyakan hakim Patrialis Akbar.

Namun kemudian, hakim Muhammad Alim kembali mempertanyakan pelanggaran lain di Kabupaten Jember.

“Ada enggak (kasus lain) diajukan ke pengadilan?” tanya hakim Muhammad Alim, seperti dikutip detikcom, Senin (11/8/2014).

Advertisement

“Apa tindak pidana itu?” tanya hakim.

“Ada salah satu orang yang memberikan selebaran di hari tenang, bukan money politic,” jawab saksi.

“Isinya apa?” tanya hakim lagi.

Advertisement

“Kaitan pokoknya ada sebuah ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu,” jawab saksi singkat.

“Pasangan calon nomor berapa?” cecar hakim.

“Di selebaran itu pasangan calon nomor 1,” jawab saksi.

Advertisement

“Tentu pasangan calon nomor urut 2 yang keberatan?” tanya hakim lagi.

“Tidak tahu karena masih berjalan yang mulia,” jawab Syai’in.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif