Solopos.com, SOLO—Puluhan orang dari berbagai elemen yang tergabung dalam Comunitas Masyarakat Independen (CMI) Solo meng-geruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo yang terletak di Jl. Kahuripan Utara No. 23, Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (11/8/2014).
Mereka melakukan protes dan kecaman terhadap KPU dengan cara aksi bisu. Mereka datang dengan membawa poster bertuliskan kecaman terhadap kinerja lembaga KPU.
Aksi massa itu berkaitan dengan sengketa hasil pilpres yang hingga kini masih dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Puluhan orang yang dipimpin koordinator lapangan (korlap) aksi, Nusa Aksara, hanya datang dengan menggeber poster-poster tersebut tanpa berorasi apa pun. Berbagai tulisan itu di antaranya, bersihkan DPT!, kembali ke UUD 1945, dan seterusnya.
Aksi bisu itu dijaga ketat aparat Polresta Solo. Massa datang dengan mengendari motor dan mobil angkutan umum. Para komisioner KPU Solo menanggapi santai aksi itu.
Nusa Aksara menyerahkan selembar kertas yang berisi tuntutan kepada KPU. Kertas tersebut diterima langsung pimpinan Komisioner KPU Solo, Agus Sulistyo dan disaksikan para perwira Polri.
“Kami datang ke KPU ini memang lebih banyak diam. Itu bentuk aspirasi kami terhadap indikasi penggelembungan suara dalam daftar pemilih tetap (DPT). Masyarakat dibuat bingung. Dulu, waktu pelaksanaan pemilu legislatif sudah menyuarakan adanya pemilu busuk. Ternyata saat pilpres ini masih ada indikasi kecurangan. Kalau prosesnya busuk, pasti hasilnya juga busuk,” tegas Nusa saat ditemui wartawan di sela-sela aksi, Senin siang.
Nusa mengharapkan adanya proses demokrasi yang bersih dan berkualitas bukan demokrasi yang mengedepankan kuantitas. Dia mempertanyakan jumlah pemilih yang justru melebihi jumlah rakyat di Indonesia.
“Kami menghendaki adanya perbaikan sistem di KPU. Nasib bangsa ini terletak di KPU. Indikasi kecurangan yang terjadi justru diduga dilakukan KPU bulan pasangan calon,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, CMI menyampaikan tiga tuntutan, yakni menuntut Ketua dan Komisioner KPU yang terlibat dalam dugaan tindak kecurangan pilpres diadili demi tegaknya demokrasi dan NKRI, diskualifikasi calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) terpilih yang ditetapkan KPU pada 22 Juli lalu, dan menuntut pilpres diulang dengan membersihkan DPT dari pemilih siluman atau oplosan.