Soloraya
Senin, 11 Agustus 2014 - 13:50 WIB

POLEMIK GROJOGAN SEWU : Pemkab Tuding Kemenhut Tak Serius Selesaikan Alihkelola

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PADAT PENGUNJUNG -- Pengunjung terlihat memadati jalan menuju Air Terjun Grojogan Sewu di Tawangmangu, Karanganyar, Minggu (26/6/2011). Selama musim liburan panjang sekolah ini pengunjung di berbagai objek wisata di Karanganyar meningkat pesat. (JIBI/SOLOPOS/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, TAWANGMANGU—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menilai Kementrian Kehutanan (Kemenhut) tak serius menangani legalitas pengambilalihan pengelolaan objek wisata Air Terjun Grojogan Sewu dari Kemenhut kepada Pemkab.

Pasalnya, hingga lima bulan sejak kali pertama Menhut Zulkifli Hasan meninjau langsung kawasan wisata di lereng Gunung Lawu itu, hingga saat ini legalitas alihkelola belum ada titik terang.

Advertisement

Kepala Bidang Objek dan Sarana Wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Karanganyar, Surono mengatakan pengelolaan oleh P.T. Duta Indonesia Jaya telah gugur demi hukum sejak UU No.5/1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan telah dicabut, dan digantikan oleh UU No.41/1999 tentang kehutanan.

Ijin usaha P.T. Duta Indonesia Jaya menggunakan PP No.18/1994 yang merupakan produk turunan dari UU No.5/1967.

“Melihat fakta hukum itu, seharusnya ijin usaha tidak diperpanjang lagi sejak habis tahun 2009. Namun diperpanjang lagi, menggunakan dasar hukum yang sama,” kata dia, dijumpai Solopos.com, di ruangannya, Senin (11/8/2014).

Advertisement

Surono mengatakan P.T. Duta Indonesia Jaya telah memutuskan tak setor retribusi kepada Pemkab secara sepihak per 2009.

Keputusan itu diambil, kata dia, lantaran usai pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mereka tidak diperbolehkan setor kepada dua pihak, yakni pusat dan daerah.

“MoU [Memorandum of Understanding] antara kami dan P.T. Duta Indonesia Jaya itu terpisah dengan MoU antara mereka dengan Kemenhut. Tetapi diputus sepihak karena keputusan BPK. Permasalahan ini makin rumit karena alihkelola yang tak kunjung dilakukan Kemenhut,” urai Surono.

Advertisement

Pihaknya menilai terkatung-katungnya legalitas alihkelola dari pusat ke daerah menyebabkan sejumlah rencana pengembangan Grojogan Sewu tersendat.

Meskipun demikian, ia berharap polemik objek wisata kebanggaan Bumi Intanpari itu dapat segera selesai. Surono khawatir, potensi pendapatan miliaran rupiah yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat Karanganyar tidak segera terealisasi.

Sebelumnya, P.T. Duta Indonesia Jaya hingga kini enggan menyetor hasil penjualan tiket ke Pemkab Karanganyar. Pasalnya, MoU penyerahan kepemilikian Grojogan Sewu dari pemerintah pusat ke Pemkab Karanganyar belum menemui titik terang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif