Soloraya
Senin, 11 Agustus 2014 - 14:45 WIB

PENERTIBAN SPANDUK : Puluhan Spanduk Kedaluwarsa di Boyolali Dicopot

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Boyolali menurunkan spanduk kedaluwarsa yang terpasang di Jl. Pandanaran, Senin (11/8/2014). (JIBI/Solopos/Septhia Ryanthie)

Solopos.com, BOYOLALI – Aparat Satpol PP Boyolali menurunkan puluhan spanduk dan banner kedaluwarsa alias sudah habis izin pemasangannya, Senin (11/8/2014).

Pencopotan sapanduk dan banner juga menyasar berbagai jenis reklame yang terpasang di sepanjang Jl. Pandanaran Boyolali, karena dinilai menyalahi aturan.

Advertisement

Menurut koordinator tim penertiban Satpol PP Boyolali, Tri Joko Mulyono, penertiban tersebut dilaksanakan dengan mengacu Peraturan Daerah (Perda) No. 12/2007 tentang Reklame. Sasaran utama adalah spanduk dan banner kadaluarsa, tak berizin, serta berbagai jenis reklame yang dipasang di pohon-pohon, halte, tiang listrik, tiang telepon, dan beberapa fasilitas umum lainnya.

“Kami lakukan penyisiran mulai dari kawasan Terminal Boyolali, Sunggingan, hingga SPBU Tegalwire, atau khususnya di sepanjang Jl. Pandanaran,” terangnya saat ditemui wartawan di sela-sela penertiban, hari ini.

Selain penurunan spanduk dan banner tersebut, Tri Joko mengatakan tim juga memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha tentang aturan pemasangan reklame yang sesuai Perda No. 1/2007.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif