Jogja
Senin, 11 Agustus 2014 - 01:30 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN: Dinsosnakertans Kesulitan Mendata Peserta

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertans) Kulonprogo kesulitan melakukan update data kepesertaan anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Mediator Dinsosnakertrans Kulonprogo Hadrianus Widiharyoko menyebutkan pihaknya tak pernah diberikan laporan tentang berapa jumlah tenaga kerja yang telah mendapat jaminan ini.

Advertisement

“Data terakhir per 2013 lalu saja. Itupun kami meminta, meski agak kesulitan,” ujar Hadri kepada Harian Jogja, Senin (11/8).

Data terakhir yang dipunyai Dinas, dari 287 perusahaan yang ada di Kulonprogo, baru 86 perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meski mengakui adanya kesulitan akses informasi, namun jumlah kepesertaan dipastikan meningkat.

Advertisement

Data terakhir yang dipunyai Dinas, dari 287 perusahaan yang ada di Kulonprogo, baru 86 perusahaan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meski mengakui adanya kesulitan akses informasi, namun jumlah kepesertaan dipastikan meningkat.

Hadri mengatakan sejalan dengan bertambahnya perusahaan yang dibangun di Kulonprogo, jumlah tenaga kerja pun akan bertambah. Secara otomatis jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan juga seharusnya mengalami peningkatan.

“Sayangnya secara resmi datanya kami tidak punya. Perusahaan banyak ytang langsung mengajukan kepesertaan tenaga kerjanya langsung ke BPJS. Sudah tidak lagi melewati kami pengajuannya, jadi tidak terdata di Dinas,” papar Hadri.

Advertisement

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo Harjanto seharusnya ada penyampaian informasi kepada pemerintah daerah.

“Paling tidak seharusnya ada sharing informasi ke kami, tentang perkembangan kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang ada di Kulonprogo ini,” imbuh Harjanto.

Pemberian jaminan perlindungan pada pekerja merupakan upaya untuk meningkatkan produktivitas kerja. Harjanto mengungkapkan tanpa adanya laporan kepesertaan tersebut dapat menyulitkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah ini.

Advertisement

Satu-satunya pendataan yang dapat ditempuh Dinas adalah melalui wajib lapor perusahaan. Namun, sayangnya kesadaran wajib lapor bagi perusahaan-perusahaan yang ada Kulonprogo masih rendah.

“Ditambah kami juga kekurangan tenaga pengawas, sehingga masih kesulitan untuk melakukan pengawasan di lapangan,” jelas Harjanto.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BPJS Bpjs Ketenagakerjaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif