Soloraya
Minggu, 10 Agustus 2014 - 11:10 WIB

SENGKETA PILPERS 2014 : KPU Wonogiri Buka 96 Kotak Surat Suara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Dari kanan ke kiri), Anggota KPU Wonogiri, Suyono dan Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir melihat pegawainya membuka kotak suara dan mengeluarkan dokumen Pilpres 9 Juli di Aula Kantor KPU Wonogiri, Sabtu (9/8/2014). (Trianto HS/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI- Sidang Mahkamah Kostitusi (MK) sengketa Pilpres 2014, gugatan Prabowo-Hatta tengah berlangsung. Karena ikut diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pilpres, 9 Juli, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri membuka 96 kotak surat suara tempat pemungutan suara (TPS) berisi dokumen administrasi.

Pembukaan kotak surat suara digelar, Sabtu (9/8/2014) di Aula Kantor KPU Wonogiri disaksikan, komisioner KPU, Panwaslu Wonogiri, anggota kepolisian dan dua saksi dari pasangan calon nomor urut 1, Sutikno dan nomor urut 2, Sri Sugiyanti.

Advertisement

Ke-96 kotak itu tersebar di 68 desa atau 23,12% dari jumlah 294 desa dan di 20 kecamatan dari 25 kecamatan di Wonogiri. Lima kecamatan yang luput dari persoalan adalah Kecamatan Puhpelem, Karangtengah, Girimarto, Nguntoronadi dan Batuwarno. Kecamatan Wonogiri Kota menjadi kecamatan yang tertinggi jumlah TPS-nya dipersoalkan, yakni sebanyak 12 TPS dan terkecil masing-masing satu TPS di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Giritontro, Sidoharjo, Jatiroto dan Kismantoro. Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Wonogiri, Mat Nawir ditemui Espos di kantornya, Sabtu.

“Menindaklanjuti perintah majelis hakim Mahkamah Konstitusi, hari ini (Sabtu) kami membuka kotak berisi surat suara 96 TPS yang dipermasalahkan Tim Merah Putih, Capres-Cawapres, Prabowo-Hatta,” ujarnya.

Advertisement

“Menindaklanjuti perintah majelis hakim Mahkamah Konstitusi, hari ini (Sabtu) kami membuka kotak berisi surat suara 96 TPS yang dipermasalahkan Tim Merah Putih, Capres-Cawapres, Prabowo-Hatta,” ujarnya.

Lebih lanjut Mat Nawir menjelaskan, permasalahan di setiap kecamatan berbeda-beda. Menurutnya, ada tiga kejanggalan yang dipersoalan tim Koalisi Merah Putih, yaitu, pertama, kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah surat sah dan tidak sah atau disebut P1.

Kedua, kejanggalan jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah (P2) dan ketiga, kejanggalan pengguna hak pilih dalam DPKTb lebih besar dari pemilih khusus tambahan.

Advertisement

Dokumen PPS
Informasi lain yang diperoleh Solopos.com, dua komisioner KPU Wonogiri, Bambang Tetuko dan Joko Wuryanto sudah berada di Jakarta. Kedua komisioner itu datang lebih awal karena membawa dokumen dua PPS yang dilakukan penghitungan ulang di KPU Provinsi Jateng. Dua PPS itu adalah PPS Tremes, Kecamatan Sidoharjo dan PPS Soco, Kecamatan Slogohimo.

Mat Nawir menjelaskan, beberapa TPS di Wonogiri ikut dipersoalkan setelah tim Koalisi Merah Putih melakukan perbaikan usai sidang perdana di MK, 6 Agustus.

“Di Jateng, persoalan yang dibawa oleh tim Koalisi Merah Putih tersebar di lima KPU, yaitu KPU Jepara, Demak, Purbalingga, Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Namun, setelah perbaikan kejanggalan yang dipersoalkan tim Koalisi Merah Putih tersebar di seluruh atau 35 kabupaten/kota di Jateng.”

Advertisement

Lebih lanjut dijelaskannya, tim Koalisi Merah Putih mempermasalahkan selisih daftar dan pengguna DPKTb tidak sama. “Kemungkinan selisih itu bisa terjadi karena penyelenggara hanya menulis pengguna dan lupa menulis daftar yang ada. Karena itulah, form C-1, D-1 dan plano dibuka untuk menunjukkan kebenaran data.”

Ditambahkan oleh, Sekretaris KPU Wonogiri, Agung Eko Nugroho, pembukaan kotak berisi dokumen Pilpres telah dibuat berita acara bernomer 35/BA/KPU.Wng/VIII/2014. Menurutnya, dasar pembukaan adalah permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Capres-Cawapres nomor urut 1, Prabowo-Hatta dengan register 1/PHPU-PRES/XII/2014.

Kedua, jelasnya, ketetapan MK Nomor 1/PHPU-PRES/XII/2014 tentang mengizinkan termohon mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel untuk dipergunakan sebagai alat bukti dan surat KPU tertanggal 18 Juli 2014.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif