Solopos.com, KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten membuka sejumlah kotak untuk mengambil formulir C1 berhologram yang merupakan berita acara pemungutan suara Pemilu Presiden (Pilpres), Sabtu (9/8/2014).
Formulir itu dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk data pendukung dalam menindaklanjuti gugatan tim Prabowo-Hatta terkait sengketa Pilpres 2014.
Ketua KPU Klaten, Siti Farida, mengatakan tidak semua kotak suara yang dibuka untuk diambil formulir C1-nya.
“Kemarin [Sabtu], kami memang membuka sejumlah kotak suara untuk mengambil formulir C1 yang berhologram yang merupakan berita acara hasil pemungutan suara. Tapi, saya tidak hapal jumlahnya karena saya di Jakarta,” katanya saat dihubungi solopos.com, Minggu (10/8).
Di dalam pembukaan kotak tersebut, pihaknya juga mengundang saksi kedua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Klaten, dan kepolisian.