Soloraya
Minggu, 10 Agustus 2014 - 21:50 WIB

DUGAAN KORUPSI KLATEN : Kejari Selidiki Penyelewengan Dana PNPM Rp450 Juta di Cawas

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, KLATEN – Kasus dugaan penyimpangan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mencuat di Kecamatan Cawas, Klaten. Total dana yang diselewengkan di UPK Cawas diperkirakan mencapai Rp450 juta.

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Berdasarkan informasi yang diperoleh solopos.com dari Kejari Klaten, kasus yang terjadi di Cawas masih dalam tahap penyelidikan.

Advertisement

“Terungkapnya kasus ini [dugaan korupsi pengelolaan dana UPK] bermula dari laporan masyarakat. Kami menerima informasi bahwa PNPM Cawas memiliki program pembelian tanah untuk dibangun kantor UPK. Tapi, setelah tahun anggaran selesai, program itu tidak kunjung terlaksana,” kata Kasi Intel Kejari Klaten, Surono, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pihak Kejari lalu menindaklanjuti laporan tersebut dan memang ada alokasi dana Rp450 juta yang merupakan dana bergulir UPK. Di dalam rencana kegiatan, dijelaskan dana bakal digunakan membeli tanah, tetapi setelah dicari, tanah tersebut belum juga dibeli sehingga kejaksaan menerjunkan tim untuk menelusuri kasus tersebut.

“Informasi awal yang kami terima, ternyata dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi salah satu pengurus nonaktif PNPM Cawas berinisial AG. Kami juga sudah meminta keterangan dari pengurus PNPM lain dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) dan Camat Cawas. Sudah ada tujuh orang yang dimintai keterangan dalam kasus tersebut,” tutur dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif