Soloraya
Sabtu, 9 Agustus 2014 - 06:30 WIB

PILKADA SOLO 2015 : KPU Prediksi ada 3 Calon Wali Kota-Wawali Solo, Siapa Mereka?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Balai Kota Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memprediksi hanya ada tiga pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota (wawali) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendatang. Prediksi tersebut didasarkan pada ketentuan yang tertuang dalam UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, saat ditemui Solopos.com di KPU Solo, Jumat (8/8/2014), mengatakan dalam ketentuan UU No. 12/2008 Pasal 59 ayat (2) menyebut persyaratan bagi partai politik (parpol) yang bisa mendaftarkan paslon kepala daerah. Ketentuan itu menyebutkan parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan paslon kepala daerah minimal memiliki 15% dari jumlah kursi di DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif (pileg).

Advertisement

“Berdasarkan aturan itu, maka hanya PDIP [Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan] yang berhak mengajukan paslon kepala daerah secara mandiri karena PDIP memiliki 24 kursi atau 53% dari 45 kursi di DPRD Solo. Partai-partai lainnya tidak bisa mengajukan paslon sendiri karena perolehan kursinya kurang dari tujuh kursi atau total perolehan suaranya tidak sampai 15%,” jelas Agus Sulistyo.

Tujuh partai lainnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus berkoalisi menjadi 1-3 koalisi.

“Bila melihat pada kompisis perolehan kursi tujuh parpol non-PDIP dan asasnya, kemungkinan tujuh parpol itu akan berkoalisi menjadi dua gabungan parpol yang bisa mengusung paslon. Jadi, nanti akan ada tiga paslon kepala daerah yang maju ke Pilkada di luar calon independen,” tuturnya.

Advertisement

Namun, Agus Sulistyo tak menampik dinamika politik yang terjadi hingga 2015 mendatang. Isu yang beredar di luar, terang dia, banyak tokoh yang menginginkan jumlah paslonnya hanya dua pasang seperti pada saat Pilpres 2014.

Namun bisa jadi calon yang muncul head to head atau hanya dua pasangan calon. Kabar yang beredar, banyak yang menginginkan hanya dua pasangan calon. Agus menilai parpol-parpol berbasis agama bisa bergabung dalam satu kekuatan koalisi, seperti PAN, PPP, dan PKS. Sedangkan parpol berbasis nasional juga bisa menjadi satu kekuatan koalisi lain, yakni Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.

Terpisah, Ketua DPD PKS Solo, Sugeng Riyanto, mengaku belum melakukan jajak pendapat terkait dengan bakal calon kandidat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo. Dia menerangkan PKS masih fokus pada persiapan alat kelengkapan DPRD Solo. Namun, Sugeng mengakui ada mekanisme jajak pendapat itu di internal partai, konstituen, dan masyarakat umum.

Advertisement

“Jajak pendapat itu dilakukan untuk mengetahui kriteria apa yang dikehendaki publik tentang sosok kepala daerah. Itu mekanisme standar untuk pertimbangan struktur dalam hal membangun komunikasi politik dengan partai lain. Kalau melihat Solo ini kan spesial dan unik. Dinamika di Solo menuntut kriteria calon wali kota yang disesuaikan dengan kondisi daerah,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif