News
Sabtu, 9 Agustus 2014 - 15:30 WIB

ISIS DI INDONESIA : BNPT Rilis Blue Print Atasi Gerakan Radikal ISIS

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Ansyaad Mbai mempunyai blue print atau cetak biru untuk mencegah berkembangnya paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia.

Dari cetak biru itu, ada 3 bagian yang perlu diperkuat yaitu ideologis, politik, dan hukum di Indonesia.

Advertisement

“Perkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa secara substansial. Jangan ada lagi cuci otak,” tegas Ansyaad di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (9/8/2014).

Dari ranah politik, Ansyaad meminta ketegasan sikap pemerintah dan DPR dalam menghadapi tindakan kekerasan dan anarkisme sekecil apapun, terutama yang berlatar belakang radikalisme terkait isu SARA. Menurut Ansyaad, negara perlu cepat dan tepat hadir dalam konflik Sara.

Selain itu, Polri harus didukung agar berani menerangkan kewenangan bertindak berdasarkan pertimbangan sendiri.

Advertisement

“Karena polisi sekarang dalam politik kekinian tak bisa tegakkan hukum berdasarkan pasal-pasal saja. Polisi selalu bilang cari payung hukum, tapi dia selalu memperhitungkan kalau dia tangkap kiai ini nanti siapa yang memprotes. Bisa-bisa nangkap sekarang, besok polseknya dibakar,” jelasnya.

Ansyaad juga menambahkan polisi perlu menggelorakan semangat Islam damai. Sinergi pemimpin Islam moderat dengan aparat penegak hukum untuk merespon radikalisme.

Sementara itu, dari bidang hukum, Ansyaad meminta agar menjalankan UU Kewarganegaraan Pasal 23 UU No 12 Tahun 2006. Dalam UU itu diatur kewarganegaraan seseorang dapat hilang bila bersumpah membela kepentingan negara lain.

Advertisement

“WNI kehilangan kewarganegaraannya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia pada negara asing atau bagian dari negara asing,” imbuhnya.

Ansyaad juga menegaskan perlunya UU untuk melindungi ideologi bangsa, memperkuat UU Anti Teror, memperberat ancaman hukuman, dan merealisasiskan asset freezing dari kelompok teroris.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif