News
Jumat, 8 Agustus 2014 - 17:19 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Bawaslu Angkat Bicara Soal Pembukaan Kotak Suara oleh KPU

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kotak suara (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meyakini bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah melakukan hal yang bertentangan dengan hukum. Hal itu termasuk tudingan menambah atau mengurangi data-data dalam kotak suara yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta.

Bahkan menurut Komisioner Bawaslu, Nasrullah, KPU memiliki dokumen yang dapat dijadikan referensi terkait perkara membuka kotak suara.

Advertisement

“Sepanjang pemantauan Bawaslu, KPU tidak melakukan langkah-langkah menambah mengurangi data-data. Ada dokumen nanti sebagai referensi terkait persoalan hasil dan sebagainya,” tutur Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (8/8).

Selain itu, Nasrullah juga menegaskan langkah KPU untuk membuka kotak suara terkait persiapan untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melawan hukum. Syaratnya, hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan berbagai saksi-saksi.

“Persoalan pembukaan kotak suara, Bawaslu jujur saja bisa memahami ketika KPU melakukan pembukaan sepanjang di dalam kotak tersebut ada bukti yang bisa dijadikan bukti. Tetapi dengan syarat hadirkan saksi, harus juga menjamin orisinalitas. Artinya tidak ditambah dikurangi,” tukas Nasrullah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif