News
Jumat, 8 Agustus 2014 - 21:30 WIB

Pemprov DKI Jakarta bakal Pangkas 1.100 PNS, Siapa yang Kena?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memangkas atau merampingkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini jumlahnya mencapai 7.100 pegawai.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan rencana perampingan bukan saja akan melakukan pemutusan kerja, melainkan juga terdapat sekitar 800 pegawai yang diperkirakan sampai di masa pensiun.

Advertisement

“Efisiensi 1.100 eselon IV, iya dirampingkan. Ada yang pensiun sekitar 800 pegawai,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Lebih lanjut, perampingan jumlah PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta baru dapat dilakukan setelah Peraturan Daerah No.10/2014 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami tunggu revisi Perda No.10/2014. Akan ada banyak perombakan,” tuturnya.

Saat ini, sedang ada di Badan Legislasi Daerah (Balegda). Rencananya 11 atau 12 Agustus 2014 akan dibahas dalam Rapat Paripurna. “Sekarang sudah ada di balegda kemungkinan 11-12 Agustus dibahas, diparipurnakan,” tambahnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif