Soloraya
Jumat, 8 Agustus 2014 - 23:30 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : KY Minta Pengadilan Tipikor Tahan Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SEMARANG — Komisi Yudisial (KY) mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) (baca: Rina Iriani segera Disidang).

Penghubung KY Jawa Tengah (Jateng), Syukron Salam penahanan terhadap mantan orang nomor satu di Karanganyar tersebut untuk menghindari opini negatif masyarakat (baca: Kejakti Jateng Tuding O.C. Kaligis Bermanuver).

Advertisement

“Perkembangan kasus korupsi ini [mantan Bupati Karanganyar] dipantau masyarakat sehingga sebaiknya hakim Pengadilan Tipikor Semarang menahan Rina,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (8/8/2014).

Pernyataan Syukron Salam ini menanggapi telah dilimpahkannya berkas perkara Rina Iriani oleh kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/8/2014).

Advertisement

Pernyataan Syukron Salam ini menanggapi telah dilimpahkannya berkas perkara Rina Iriani oleh kejaksaan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/8/2014).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Eko Suwarni, menyatakan telah melimpahkan perkara kasus korupsi, Rina Iriani ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Penahanan Rina Iriani, lanjut Syukron Salam, perlu dilakukan karena dari awal kasus ini mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab ada dugaan penguasa/pejabat yang berusaha melindungi mantan Bupati Karanganyar itu.

Advertisement

Sehingga, sambung dia, proses persidangan nantinya memiliki integritas dan dapat dipercaya oleh masyarakat. “Apabila pengadilan tidak juga menahan Rina, dikhawatirkan masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan penanganan kasus Rina. Ini madharatnya jauh lebih besar disbanding manfaatnya penagakan hukum,” beber Syukron.

Meski begitu, imbuh dia, proses penahanan harus mempertimbangkan hal-hal sesuai dengan hukum acara, seperti terdakwa akan melarikan diri, berpotensi menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya. “Proses penahanan tetap harus mempertimbangkan hukum acara,” pungkasnya.

Desakan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor menahan Rina Iriani juga diungkapkan Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Eko Haryanto. “Kami minta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang harus segera menahan Rina,” tandas dia.

Advertisement

Pengadilan Tipikor, lanjut Eko supaya jangan main-main dalam menyidangkan kasus Rina terdakwa korupsi pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Dia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor jangan seperti penyidik Kejakaan Tinggi (Kejakti) Jateng, yang tidak profesional karena tidak melakukan penahanan Rina sampai berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.

”KP2KKN akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memantau dan merekam jalannya persidangan Rina di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif