Soloraya
Jumat, 8 Agustus 2014 - 16:00 WIB

BIAYA PERNIKAHAN DI KLATEN : Duit Nikah Rawan Diselewengkan

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Peraturan baru yang memayungi pembayaran biaya pernikahan warga rawan penyalahgunaan.

Pasalnya sejak aturan tersebut diterapkan bulan lalu, belum ada petunjuk yang jelas ihwal pengelolaan dana pernikahan.

Advertisement

Hal itu mengakibatkan duit yang semestinya langsung disetor ke bank oleh calon pengantin (catin) kini ngendon di bendahara KUA.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (8/8/2014), aturan baru berupa PP No.48/2014 salah satunya mensyaratkan biaya nikah di luar kantor KUA sebesar Rp600.000 per catin. Dana itu nantinya disetor ke negara melalui bank yang ditunjuk. Namun sejak aturan tersebut berlaku 10 Juli 2014, juklak maupun juknis pengelolaan dana tak kunjung turun. Sementara peristiwa nikah di luar KUA di 26 kecamatan di Klaten terus berlangsung.

Nihilnya aturan main tersebut diakui Kepala KUA Karanganom, Munsifun. Menurutnya, sejauh ini belum ada mekanisme yang sahih untuk mendukung penerapan PP No.48/2014.

Advertisement

Sementara ini pihaknya hanya bisa menampung duit nikah dari warga lewat bendahara. Munsifun mengatakan awal bulan ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Klaten telah mengeluarkan edaran untuk melegalkan langkah tersebut. “Jadi sambil menunggu juklak dari pusat, bendahara KUA diminta mengelola uang pernikahan,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya.

Munsifun mengatakan sejauh ini sudah ada sekitar enam peristiwa nikah pascapemberlakuan PP baru. Sedangkan pada bulan Syawal atau Agustus, sudah ada 31 rencana pernikahan yang sebagian dilakukan di luar KUA atau bedol.

Pihaknya menegaskan berupaya amanah dalam mengelola uang tersebut.

Advertisement

Kepala Kemenag Klaten, Mustari, mengatakan duit nikah semestinya memang langsung ditransfer ke bank yang ditunjuk. Hal itu untuk menghindari penyelewengan dana oleh oknum KUA. Sejauh ini pihaknya masih menunggu instruksi pusat untuk penerapan penuh PP No.48. “Ibaratnya ini masih masa transisi, sementara dititipkan ke KUA dulu,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif