Soloraya
Kamis, 7 Agustus 2014 - 13:50 WIB

PASAR Ir. SOEKARNO : Biayai Gugatan, Pedagang Pasar Saweran

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pasar Ir. Soekarno (ilustrasi/JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO — Para pedagang Pasar Ir Soekarno saweran untuk membiayai gugatan perdata atas sengketa pasar di Kota Sukoharjo tersebut.

Saweran tersebut sebagai bentuk kegotongroyongan para pedagang atas persoalan yang menimpa mereka saat ini.

Advertisement

Ketua Tim Penggugat dari Himpunan Pedagang Pasar Kota Sukoharjo (HPPKS), Sumarsono, mengaku sudah dua kali menggelar saweran kepada para pedagang. Besaran saweran seikhlasnya sesuai dengan kemampuan masing-masing pedagang.

Dana yang terhimpun, meski tak terlalu banyak, namun sangat membantu mereka dalam membiayai proses gugatan hukum, baik konsumsi, akomodasi, dan pendaftaran ke pengadilan negeri (PN).

“Untuk pendaftaran gugatan saja kan memakai biaya. Hla kalau enggak saweran, kami dapat uang dari mana?” tanyanya saat ditemui Solopos.com, di pasar darurat setempat, Kamis (7/8/2014).

Advertisement

Untuk biaya pendaftaran ke PN, kata Sumarsono, pedagang sudah mengeluarkan biaya sekitar Rp1,6 juta. Itu belum termasuk biaya-biaya lainnya yang sering datang secara tiba-tiba, kecuali biaya pengacara dari Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Gajah Mada (UGM).

Sebab, PKBH melakukan pendampingan pedagang bersifat pro bono atau tanpa biaya sepeser pun. “Pokoknya, begitu kita butuh biaya, kita saweran. Ini dalam waktu dekat, kita akan saweran lagi. Karena uang sudah kempes,” sahut Janto, pedagang ayam di pasar darurat.

Terpisah, Ketua Tim PKBH UGM, Totok Dwi Diantoro mengatakan bahwa pendampingan yang dilakukan PKBH UGM setelah melihat sengketa tersebut menyangkut hak-hak ekonomi ratusan pedagang kecil. Untuk memperkuat pendampingan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menggandeng institusi lainnya seperti Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) maupun ombudsman RI.

Advertisement

Totok mengaku sengaja menggugat tiga pihak, yakni Bupati Sukoharjo, kontraktor PT Ampuh, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Alasan pemilihan tiga pihak itu, salah satunya juga terkait biaya. “Kalau yang digugat terlalu banyak, biaya panjer di PN juga bisa membengkak,” pungkasn

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif