Soloraya
Kamis, 7 Agustus 2014 - 04:30 WIB

KASUS KORUPSI SUKOHARJO : Kades Palur Terancam Dinonaktifkan

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Kepala Desa (Kades) Palur, Mojolaban, Samidin terancam dinonaktifkan menyusul status tersangka yang disandangnya atas dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2007-2013.

Penonaktifan kades tersebut dimaksudkan agar pelayanan pemerintahan desa kepada masyarakat tak terganggu oleh kasus hukum yang tengah membelit kades tersebut.

Advertisement

Kasubag Kelembagaan dan Pemerintahan Desa Bagian Pemdes Sukoharjo, Arifin Ibnu mengatakan, aturan pemberhentian seorang kades yang menyandang status tersangka biasanya dilakukan melalui surat keputusan (SK) Bupati.

Lamanya masa pemberhentian jabatan kades, katanya, hingga ada keputusan tetap dari pengadilan. “Hal itu dimaksudkan agar yang bersangkutan bisa konsentrasi dengan persoalan hukum yang menimpanya. Karena, biasanya akan ada pemeriksaan-pemeriksaan dari kejaksaan,” ujar Arifin Ibnu, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (6/8/2014).

Selain itu, sambungnya, penonaktifan seorang kades berstatus tersangka juga terkait dengan legitimasi masyarakat. Sehingga, untuk kepentingan itulah penonaktifan sementara dinilai perlu.

Advertisement

“Soal penetapan status tersangka, itu kan sudah kewenangan aparat hukum. Selama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kades bisa dinonaktifkan sementara,” paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Ferdinan Cahyadi menegaskan penetapan status tersangka kepada Kades Palur semata-mata setelah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Pihaknya menolak tegas segala bentuk tekanan politik dari manapun dalam menangani setiap perkara. “Kami bekerja sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku saja. Kami tak mau terlibat apalagi ditekan-tekan oleh pihak manapun, termasuk tekanan politik,” paparnya.

Advertisement

Agenda berikutnya, kata Ferdinan, pihaknya akan memanggil kembali tersangka untuk dimintai keterangan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif