News
Rabu, 6 Agustus 2014 - 10:30 WIB

SIDANG GUGATAN PILPRES 2014 : Permintaan Pidato Prabowo Tak Langsung Ditanggapi MK

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (JIBI/Solopos/Detik/Dhani)

Solopos.com, JAKARTATim hukum Prabowo-Hatta meminta waktu agar Prabowo bisa menyampaikan pidato di awal persidangan sebagai pengantar. Namun permohonan itu tak sepenuhnya disetujui oleh Ketua MK Hamdan Zoelva yang memimpin sidang.

Permohonan untuk memberi kesempatan Prabowo berpidato disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta, di ruang sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Advertisement

Permohonan disampaikan setelah Mahendra memperkenalkan Prabowo-Hatta dan seluruh pendukungnya yang hadir di ruang sidang. Seperti diketahui, Prabowo-Hatta dan ratusan pendukung koalisi tersebut hadir memadati sidang perdana gugatan Pilpres 2014 yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tadi.

Namun setelah perkenalan Tim Prabowo-Hatta, Hamdan Zoelva tak langsung menanggapi permintaan Mahendra dan melanjutkan acara perkenalan dengan meminta pihak KPU, Bawaslu, dan kuasa hukum Jokowi-JK memperkenalkan diri. Usai perkenalan semua pihak-pihak itu, Hamdan menjelaskan tata cara dan jadwal sidang.

Setelah memberi penjelasan, Hamdan baru menanggapi permintaan Mahendra. “Untuk pengantar, bisa disampaikan setelah kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok gugatan,” ujar Hamdan.

Advertisement

Kemudian, setelahnya kuasa hukum Prabowo-Hatta dipersilakan menyampaikan pokok-pokok gugatan. Maqdir Ismail menjadi anggota tim hukum yang membacakan gugatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif