Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/82014) ini, menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum. Sidang gugatan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta ini ternyata juga disiarkan MK di situs resminya.
MK memasang kanal live streaming untuk menjamin akuntabilitas persidangan. Masyarakat dapat menyaksikan secara langsung proses persidangan MK di situs resmi. (Baca Juga: Hari Ini Sidang MK Dimulai, Prabowo Atau Jokowi Menang?)
Kanal ini dapat merujuk pada alamat http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Streaming.
Kanal live streaming ini sebelumnya dipecah menjadi sejumlah sub-kanal yang memperlihatkan empat kamera diantaranya yang terpasang di ruang siding panel 1, 2, ruang siding pleno hingga kanal kuliah umum.
Anda dapat memantau salah satu kamera dengan menginstal aplikasi Codec Video Recorder yang disediakan langsung MK di situs yang sama.
Sidang Rabu ini beragendakan mendengar keterangan lisan dari pemohon terkait permohonannya. Dalam kesempatan itu, majelis hakim memberi nasihat apabila permohonan perlu perbaikan. Pemohon bakal diberi waktu 1×24 jam untuk revisi tersebut.