News
Rabu, 6 Agustus 2014 - 06:12 WIB

SENGKETA PILPRES 2014 : Duh, Kebutuhan Waktu Sidang MK Tak Sesuai Alokasi UU

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi, mulai Rabu (6/82014) ini hingga Jumat, 22 Agustus 2014 mendatang, menggelar sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. Rentang waktu 14 hari yang diatur undang-undang itu harus dipenuhi MK kendati secara nalar sulit dipenuhi.

Betapa tidak. Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menggugat hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dalil terjadi kecurangan terkait 21 juta suara di 52.000 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Indonesia. Untuk itu, tim Prabowo-Hatta, menyiapkan 500 saksi dan 200 pengacara untuk membuktikan pelanggaran tersebut.

Advertisement

Jika dicermati, jumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan MK itu bakal mencapai ratusan orang karena pemeriksaan akan dilakukan di puluhan ribu TPS. Itu tidak bakal sebanding dengan alokasi waktu 14 hari yang digariskan undang-undang.

Menanggapi hal itu, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat cukup atau tidak cukup, gugatan itu harus diselesaikan selama 14 hari kerja. Majelis hakim, katanya, akan memprioritaskan bukti yang dibawa oleh pemohon sebagai hal utama meskipun saksi yang dibawa mencapai ratusan orang.

Advertisement

Menanggapi hal itu, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat cukup atau tidak cukup, gugatan itu harus diselesaikan selama 14 hari kerja. Majelis hakim, katanya, akan memprioritaskan bukti yang dibawa oleh pemohon sebagai hal utama meskipun saksi yang dibawa mencapai ratusan orang.

“Cukup atau tidak ya harus disesuaikan dalam waktu 14 hari sidang atau 14 hari kerja. Walaupun saksi banyak, kita lihat dulu bukti yang dibawa Prabowo signifikan atau tidak, mempengaruhi hasil pemilu atau tidak,” katanya saat dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (5/8/2014).

Ia membaca permasalahan yang dibawa oleh kubu Prabowo-Hatta sifatnya hanya kesalahan prosedur dan pelanggaran administratif, misalnya banyak pemilih menggunakan KTP di TPS yang tidak sesuai alamat di lokasi pencoblosan.

Advertisement

“Jadi saya lihat kalau permohonan yang sampai di upload di MK tidak cukup kuat lah. Bisa diperiksa saksi-saksi itu kalau permohonan itu signifikan, [tetapi] kalau tidak signifikan MK tidak perlu gelar sidang tiap hari. Kalau tidak signifikan tidak mudah,” katanya.

Refly menegaskan berapapun saksi yang dihadirkan bukan hal utama dalam gugatan PHPU. Namun bukti konkret yang dihadirkan dalam persidangan harus kuat, terutama surat hasil pemilihan suara masing-masing TPS yang diperkarakan.

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan waktu dua pekan menyelesaikan gugatan, PHPU akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh MK untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pihak pemohon, pihak termohon, dan pihak terkait. Yang dia maksud sebagai pihak pemohon adalah kubu Prabowo-Hatta, pihak termohon KPU, dan pihak terkait kubu Jokowi-JK.

Advertisement

Waktu yang ada, lanjut Saldi, tidak semua saksi bisa dihadirkan dalam persidangan di depan majelis hakim. “Nanti MK akan mengatakan ada yang relevan atau tidak, jadi belum tentu semua saksi diperiksa,” katanya.

Saldi Isra maupun Refly Harun berharap sidang gugatan PHPU dapat berjalan dengan lancar. Keduanya tidak berkomentar ketika ditanya kemungkinan sidang deadlock karena waktu yang hanya 14 hari tidak cukup. “Saya tidak mau berspekulasi. Yang penting semua dibuktikan sekarang,” kata Saldi.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif