Soloraya
Selasa, 5 Agustus 2014 - 23:10 WIB

September, Pemkab Karanganyar 5 Hari Kerja, Setujukah Anda?

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar secara resmi memberlakukan peraturan lima hari kerja mulai awal September mendatang. Diharapkan, masing-masing pegawai negeri sipil (PNS) di Bumi Intanpari dapat mempersiapkan diri sekaligus  beradaptasi terhadap perubahan jam kerja yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Siswanto, mengatakan pertimbangan pemberlakuan lima hari kerja terkait dengan segi efektivitas dan efisiensi. Selain itu, memudahkan kerjasama dengan Pemkab/Pemkot lain di Jateng yang sudah memberlakukan lima hari kerja di waktu sebelumnya.

Advertisement

“Sosialisasi bakal diberlakukan lima hari kerja itu sudah kami lakukan dalam dua pekan terakhir. Masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah kami kirimi surat. Selanjutnya, para pimpinan SKPD dapat mentransfer informasi itu ke seluruh PNS,” kata Siswanto kepada Solopos.com, Selasa (5/8/2014).

Siswanto menjelaskan pemberlakuan lima hari kerja kali ini bersifat ujicoba. Nantinya, ujicoba tersebut akan dievaluasi lebih lanjut oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono. “Pemberlakuan lima hari kerja akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Kami belum bisa memastikan waktunya, soalnya perlu koordinasi dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono,” ujarnya.

Disinggung teknis pemberlakuan lima hari kerja, Siswanto mengaku sudah mengatur jam masuk dan jam pulang kerja bagi PNS.

Advertisement

“Prinsipnya, dalam satu pekan harus bekerja selama 37,5 jam. Setiap hari Senin-Kamis, masuk pukul 07.30 WIB-15.30 WIB [waktu istirahat PNS pukul 12.00 WIB-12.30 WIB]. Sedangkan, hari Jumat berlangsung seperti biasa [07.30 WIB-13.00 WIB],” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Pemkab Karanganyar pernah memberlakukan program lima hari kerja bagi PNS pada tahun 1998. Saat itu, Pemkab Karanganyar dipimpin Darmaji.

“Semula, pemberlakuan lima hari kerja akan dimulai Agustus. Karena beberapa hal [momentum Lebaran dan HUT RI tahun 2014], pemberlakuan lima hari kerja baru bisa dimulai September,” kata Sekda Karanganyar, Samsi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif