Soloraya
Selasa, 5 Agustus 2014 - 13:50 WIB

PEMBATASAN SOLAR BERSUBSIDI : Aturan Jam Beli Solar di Klaten Sudah Tak Berlaku

Redaksi Solopos.com  /  Hijriyah Al Wakhidah  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPBU (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN – Pembatasan  jam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Klaten sudah tak lagi berlaku. Kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang baru diterapkan pada Senin (4/8/2014), dicabut pada Selasa (5/8/2014).

Supervisor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Merbabu di Klaten Tengah, Irfanudin, mengatakan pembatasan jam pembelian solar bersubsidi tersebut tidak berlaku pada Selasa karena ada imbauan dari PT Pertamina untuk mencabut pembatasan itu.

Advertisement

“Kemarin [Senin], saya sudah memasang poster yang berisi pengumuman pembatasan jam pembelian solar bersubsidi dari PT Pertamina. Sesuai instruksi, kami hanya melayani pembelian BBM tersebut pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Tapi, tadi ada informasi dari PT Pertamina untuk mencabut kebijakan itu sehingga posternya kami lepas,” katanya saat ditemui Solopos.com, di SPBU Merbabu, Selasa.

Ia menyatakan saat pemberlakukan kebijakan tersebut ada beberapa mobil yang kecele karena tidak boleh membeli solar bersubsidi setelah pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, selain SPBU Merbabu, ada sembilan SPBU lainnya di Klaten yang juga memberlakukan pembatasan jam pembelian solar bersubsidi tersebut.

Advertisement

Sementara itu, salah satu pemilik SPBU di Klaten, Sulistyo, mengatakan di Kabupaten Klaten total 27 SPBU. Dari jumlah itu hanya ada 10 SPBU yang terkena kebijakan pemerintah dalam pembatasan jam pembelian solar bersubsidi.

Terkait pembatasan tersebut, ia menyatakan penjualan solar bersubsidi di SPBU miliknya turun sekitar lima persen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif