Jogja
Selasa, 5 Agustus 2014 - 09:18 WIB

HARI PERTAMA MASUK KERJA : Bupati Sidak, Sejumlah PNS Mangkir Di Jam Kerja

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengabsen satu per satu pegawai negeri sipil di kantor BPMDPKB Kulonprogo saat sidak pegawai di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, Senin (4/8/2014). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA– Hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) banyak yang tidak berada di tempat dengan alasan izin dan cuti tahunan.

“Dari yang kami pantau hari ini [Senin] absensinya penuh, tapi orang-orangnya tidak ada di kantor,” ujar Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo disela Sidak yang dilakukan di kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMDPKB) Kulonprogo, Senin (4/8/2014).

Advertisement

Bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo, Bupati juga melakukan pengecekan di  kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo. Dari hasil pemantauan ada kurang lebih enam PNS yang tidak berada di kantor saat jam kerja.  Dalam pemantauan tersebut Hasto memanggil satu per satu nama pegawai yang berada di instansi bersangkutan.

“Tadi di BPMPT dari 20 pegawai ada dua pegawai yang tidak ada di tempat. Sedangkan di sini [kantor BPMDPKB] ada empat orang yang izin, satu diantaranya tanpa keterangan,” jelas dia.

Hasto berharap para staf dan pegawai di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kulonprogo ini dapat menaati peraturan yang berlaku. Meski libur lebaran telah berakhir, para pegawai hendaknya tetap dapat membedakan antara tugas dan haknya.

Advertisement

“Jangan sampai ketika masih jam kantor digunakan untuk kepentingan pribadi. Saya menghimbau kepada kepala SKPD yang terkait, harus dapat menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan stafnya. Beri surat teguran kepada pegawai yang melanggar disiplin tersebut,” tandas Hasto.

Sementara itu, Kepala BKD Kulonprogo Yuriyanti menambahkan sanksi pelanggaran disiplin sudah diterapkan bila ada pegawai yang melakukan pelanggaran. Salah satunya dengan adanya pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau tidak mengikuti apel pagi akan kami potong TPPnya dari 10 persen sampai 30 persen. Kalau tidak hadir tanpa keterangan apapun TPP di bulan tersebut dapat kami hilangkan,” jelas Yanti.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif