Soloraya
Senin, 4 Agustus 2014 - 07:14 WIB

Hari Ini Pemkot Solo Terjunkan Tim Cek PNS, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS Pemkot Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota Solo akan menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengawasan ketat terhadap para pegawai negeri sipil (PNS) pada hari pertama masuk kantor pascacuti bersama Lebaran, Senin (4/8). Tim akan mengecek PNS yang mangkir saat hari pertama masuk kerja seusai libur Lebaran.

Kepala Inspektorat Kota Solo, Untara, mengatakan menyiapkan tim khusus terdiri atas unsur Inspektorat dan Badan Kepegawaaian Daerah (BKD) yang memantau para PNS di setiap Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di lingkungan Pemkot Solo. Menurutnya pemantauan itu dilakukan dengan cara melihat secara langsung para PNS di tempat kerja masing-masing.

Advertisement

Tidak hanya itu tim khusus juga akan memantau absensi kehadiran para PNS yang bekerja baik, untuk pagi hari maupun siang hari. Dengan seperti itu nantinya akan diketahui jika nantinya ada PNS yang nekat mangkir kerja.

“Tim kita terjunkan ke masing-masing SKPD. Kalau ada yang mangkir kami telah siapkan sanksi,” tegasnya kepada Solopos.com, Minggu (3/8/2014).

Untara menjelaskan jika nantinya didapati PNS tidak masuk kerja pada hari pertama, maka pihaknya mengaku akan melakukan klarifikasi dan meminta alasan langsung dari yang bersangkutan atas ketidakhadirannya. Jika nantinya alasan yang dilontarkan tidak jelas, maka pihaknya bakal menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertisement

Sanksi dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Solo, Hari Prihatno, menyebutkan guna menghindari adanya PNS yang tidak masuk kerja seusai Lebaran pihaknya telah menolak pengajuan cuti tambahan para pegawai. Dengan seperti itu nantinya seluruh PNS diwajibkan untuk hadir dan memulai melakukan pelayanan seperti sediakala.

“Izin cuti setelah Lebaran tidak kami berikan, sehingga kita tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai yang tidak hadir pada Senin ini,” tegasnya.
Menurutnya tidak ada alasan bagi pegawai tidak masuk kerja setelah mendapat cuti bersama nanti.

Advertisement

Kecuali, lanjutnya, PNS yang bersangkutan sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter yang menangani atau meninggal dunia. “Kami tidak memberikan cuti tambahan, apalagi alasan keluarga. Kecuali sakit atau meninggal dunia. PNS sudah banyak terima cuti, jangan tambah libur lagi,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif