Soloraya
Senin, 4 Agustus 2014 - 15:52 WIB

Demo Buruh Delta Merlin Sragen Ricuh, Sragen-Ngawi Macet Total

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, SRAGEN–Unjuk rasa buruh PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) I Sragen yang tergabung dalam Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Senin (4/8/2013), berakhir ricuh.

Sebanyak tujuh pengunjuk rasa diciduk polisi saat menggelar aksi di depan pintu masuk pabrik. Ketujuh pengunjuk rasa langsung dibawa polisi ke Mapolres Sragen.

Advertisement

Tindakan tegas polisi mendapat perlawanan dari rekan-rekan mereka (buruh). Aksi saling dorong dan tarik antara polisi dengan pengunjuk rasa tidak bisa dihindari.

Situasi tersebut membuat jalan Sragen-Ngawi macet total beberapa saat. Insiden tersebut menarik perhatian pengguna jalan dan warga di sekitar pabrik.

Advertisement

Situasi tersebut membuat jalan Sragen-Ngawi macet total beberapa saat. Insiden tersebut menarik perhatian pengguna jalan dan warga di sekitar pabrik.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, tujuh pengunjuk rasa diamankan lantaran dinilai menghalangi aparat yang bermaksud membuka jalan masuk ke pabrik.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, ditemui wartawan seusai insiden tersebut mengatakan, aksi unjuk rasa buruh PT DMST I tidak prosedural. Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa baru diserahkan Senin pukul 01.00 WIB.

Advertisement

Kapolres menjelaskan dari tujuh pengunjuk rasa yang diamankan, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Dua orang tersebut diketahui bukan pekerja PT DMST I Sragen. “Mereka aktivis buruh dari luar Sragen,” imbuh dia.

Ketujuh pengunjuk rasa dijerat Pasal 493 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam hukuman penjara paling lama satu bulan. Namun hingga pukul 14.00 WIB ketujuh pengunjuk rasa belum ditetapkan tersangka.

“Status mereka belum tersangka. Akan kami periksa dulu, kami mintai keterangan,” sambung Kapolres.

Advertisement

Setelah dimintai keterangan, ketujuh pengunjuk rasa tidak akan ditahan. Alasannya, dia menjelaskan, ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

Tak Produksi

AKBP Dhani melanjutkan mediasi antara buruh dengan manajemen pabrik dan Disnakertrans berhasil dilangsungkan Senin siang di dalam pabrik. Pertemuan menyepakati penghentian operasional (produksi) PT DMST I selama dua hari.

Advertisement

“Mediasi antar pihak terkait menyepakati supaya pabrik tidak berproduksi dua hari pada Selasa-Rabu [5-6/8]. Pabrik berproduksi kembali pada Kamis [7/8]. Pabrik tidak produksi untuk cari solusi terbaik,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif