Soloraya
Senin, 4 Agustus 2014 - 21:24 WIB

Demo Buruh Delta Merlin Sragen Ricuh, 7 Orang Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjuk rasa menggelar aksi di depan pintu masuk pabrik PT DMST I Sragen di jalan Sragen-Ngawi, Senin (4/8/2014). Aksi tersebut berakhir ricuh. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN–Demo buruh PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) I Sragen betakhir ricuh, Senin (4/8/2014). Aksi buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), sempat memacetkan jalan Sragen-Ngawi. Sebanyak tujuh demosntran ditangkap. Ketujuh pengunjuk rasa langsung dibawa polisi ke Mapolres Sragen. (Baca Juga: Demo Buruh Delta Merlin Ricuh)

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, ditemui wartawan seusai insiden tersebut mengatakan, aksi unjuk rasa buruh PT DMST I tidak prosedural. Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa baru diserahkan Senin pukul 01.00 WIB.

Advertisement

Selain itu, Kapolres mengatakan, pengunjuk rasa menghalang-halangi karyawan (pekerja) PT DMST I yang akan masuk kerja sejak pagi. “Saat kami mau masuk [pabrik] dihalangi. Sehingga terpaksa tujuh orang kami ambil,” ujar dia.

Kapolres menjelaskan dari tujuh pengunjuk rasa yang diamankan, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Dua orang tersebut diketahui bukan pekerja PT DMST I Sragen. “Mereka aktivis buruh dari luar Sragen,” imbuh dia.

Buruh Dimitai Keterangan

Advertisement

Ketujuh pengunjuk rasa dijerat Pasal 493 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam hukuman penjara paling lama satu bulan. Namun hingga pukul 14.00 WIB ketujuh pengunjuk rasa belum ditetapkan tersangka.

“Status mereka belum tersangka. Akan kami periksa dulu, kami mintai keterangan,” sambung Kapolres. Setelah dimintai keterangan, ketujuh pengunjuk rasa tidak akan ditahan. Alasannya, dia menjelaskan, ancaman hukuman kurang dari lima tahun.

AKBP Dhani melanjutkan mediasi antara buruh dengan manajemen pabrik dan Disnakertrans berhasil dilangsungkan Senin siang di dalam pabrik. Pertemuan menyepakati penghentian operasional (produksi) PT DMST I selama dua hari.

Advertisement

“Mediasi antar pihak terkait menyepakati supaya pabrik tidak berproduksi dua hari pada Selasa-Rabu [5-6/8]. Pabrik berproduksi kembali pada Kamis [7/8]. Pabrik tidak produksi untuk cari solusi terbaik,” terang dia.

Ditanya Solopos.com ihwal tindakan kekerasan yang dilakukan polisi saat mengamankan tujuh pengunjuk rasa, Kapolres menyatakan hal tersebut sebagai dinamika lapangan. Menurut dia polisi tidak boleh kalah dengan pemaksaan kehendak.

Dalam beberapa hari ke depan, Kapolres menyatakan akan mengamankan aset pabrik. Sejumlah polisi ditempakan di pabrik untuk mengantisipasi adanya aksi pengrusakan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif