Soloraya
Senin, 4 Agustus 2014 - 17:29 WIB

Bolos Pascalibur Lebaran, 5 PNS Sukoharjo Terancam Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya melakukan inspeksi mendadak di kantor Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom), Senin (4/8/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO–Sebanyak lima pegawai negeri sipil di Pemkab Sukoharjo terancam sanksi. Karena saat Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) beserta sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ke 12 SKPD, kelima PNS tersebut dinilai tak masuk tanpa keterangan jelas.

“Lima PNS itu masing-masing dari Badan Perencanaan dan Pembagunan Daerah [Bappeda], Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Dispendukcapil], Bagian Organisasi masing-masing satu orang dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan [Bapermades] dua orang,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo, Joko Triyono ketika kepada wartawan seusai sidak, Senin (4/8/2014).

Advertisement

Menurut dia sidak tersebut dilakukan seusai libur panjang Lebaran dengan mengecek absensi dan kehadiran secara fisik di tempat kerja. Dua hal itu dinilai penting untuk mengantisipasi praktek pelanggaran.

Joko menegaskan, PNS yang sudah absen juga wajib berada di kantor untuk bekerja. Mereka dilarang pulang lebih awal tanpa alasan atau kepentingan jelas.

Advertisement

Joko menegaskan, PNS yang sudah absen juga wajib berada di kantor untuk bekerja. Mereka dilarang pulang lebih awal tanpa alasan atau kepentingan jelas.

“Dalam absen pegawai juga wajib tanda tangan dan bukan hanya sekadar coretan saja. Karena itu BKD akan melakukan pengecekan itu dengan cermat,” tegasnya.

Kewajiban tanda tangan tersebut, ungkap dia, tak lepas dari adanya temuan dalam buku absen. Sebab PNS ditemukan hanya memberikan coretan atau sekadar tanda centang sebagai penunjuk masuk kerja.

Advertisement

Ditanya soal sanksi dia menyerahkan sanksi ke atasan langsung di masing-masing SKPD. Namun dia memastikan setidaknya PNS yang bolos akan mendapat sanksi tertulis. Dia menambahkan dibanding tahun lalu, kali ini jumlah PNS yang bolos dinilai lebih sedikit.

Sementara itu Bupati mengatakan, sidak dilakukan guna mengetahui secara persis kondisi riil di lapangan. Pihaknya ingin mengetahui sejauh mana respons pegawai untuk menaati aturan di hari pertama masuk kerja seusai libur panjang.

“Kalau tidak melihat langsung saya kan tidak tahu kinerja pegawai seperti apa? Karena itu kami harus melakukan sidak seperti ini. Kalau ada PNS bolos maka jelas ada sanksi tegas seperti peringatan tertulis,” papar dia.

Advertisement

Namun saat sidak di dua SKPD yaitu Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi (Dishubinfokom) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Bupati mengaku tak menemukan PNS yang bolos. Namun untuk selanjutnya Meski demikian, hasil secara keseluruhan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sementara itu pada sidak pertama di kantor Dishubinfokom Bupati mengecek buku absen dan memasuki beberapa ruangan. Hal itu untuk mengecek apakah benar ada dan bekerja atau sekadar absen saja.

Di kantor DPU Sukoharjo rombongan menemukan ada empat PNS tidak masuk kerja karena alasan sakit. Satu orang di antaranya melengkapi diri dengan surat keterangan dokter, sedangkan tiga pegawai lainya tak ada suratnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif