Jogja
Sabtu, 2 Agustus 2014 - 00:30 WIB

Ini Sanksi untuk Juru Parkir Nakal yang Naikkan Tarif Sepihak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - kawasan parkir di Jalan Malioboro (Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja memastikan akan menindak tegas juru parkir yang sengaja menaikkan tarif parkir secara sepihak sehingga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tarif parkir tepi jalan umum sudah ada aturannya. Jika pada libur Lebaran ini masih ditemui juru parkir nakal karena menaikkan tarif parkir hingga berkali-kali lipat, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” kata Wakil Walikota Jogja, Imam Priyono, Kamis (31/7/2014).

Advertisement

Menurut dia, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pencabutan izin parkir karena juru parkir tidak memiliki alasan apapun untuk menaikkan tarif parkir secara sepihak.

“Kami pun sudah meminta Dinas Perhubungan untuk memantau tarif parkir. Jika ada juru parkir yang nakal, maka segera laporkan dan ditindak,” katanya.

Pelanggaran tarif parkir selama libur Lebaran biasanya terjadi di area parkir roda dua sepanjang Jalan Malioboro. Berdasarkan Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir disebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor tepi jalan umum adalah Rp1.000, namun juru parkir menaikkan hingga dua kali lipat dengan berbagai alasan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif