Soloraya
Jumat, 1 Agustus 2014 - 14:30 WIB

PERNIKAHAN DINI : Nikah Bawah Umur di Boyolali Naik 50%, Ini Alasannya!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pernikahan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, BOYOLALI–Pernikahan di bawah umur di Kabupaten Boyolali mengalami peningkatan 50% dibanding tahun lalu. Padahal catatan tersebut baru sampai pertengahan tahun ini.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimmas) Islam, Kementrian Agama (Kemenag) Boyolali, Muhammad Mualim, mengatakan sampai Desember tahun lalu pernikahan dini di Boyolali hanya 13 orang untuk laki-laki dan 26 orang perempuan.

Advertisement

“Namun untuk tahun ini, catatan sampai Juni 2014 sudah ada kenaikan 50%, yakni 20 orang laki-laki di bawah umur yang menikah serta 35 perempuan di bawah umur,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (1/8/2014).

Mualim menambahkan kenaikan tersebut diperkirakan karena semakin banyak remaja yang menikah karena hamil duluan. Saat ini fenomena tersebut menjadi sorotan tersendiri bagi pemerintah kabupaten, karena menyangkut moralitas putra daerah.

“Rata-rata yang menikah di bawah umur kan karena hamil duluan yang cewek. Karena tak mau menanggung aib sendiri maka dinikahkan walaupun usianya masih belia,” tambahnya.

Advertisement

Lebuh lanjut Mualim menuturkan pihaknya khawatir angka pernikahan di bawah umur semakin meningkat sampai akhir tahun. Apalagi kenakalan remaja semakin banyak didapati beberapa tahun terakhir. Ia mengatakan peran orang tua sangatlah vital untuk mendidiki prilaku anak yang lebih baik.

“Kami takut kenaikan bisa mencapaii 100% pada akhir tahun mendatang, ya semoga saja itu tidak terjadi. Harusnya pihak keluarga dapat lebih intens lagi dalam mengawasi pergaulan anak mereka agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” beber Mualim.

Sementara Anggota Staf Seksi Bimas Islam Kemenag Boyolali, Makin, mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring ke KUA-KUA kecamatan. Langkah tersebut untuk melihat penyebab utama terjadi pernikahan di bawah umur.

Advertisement

“Ini kan pelaporan dari KUA-KUA kecamatan, nanti kami akan melihat apa penyebab utama pernikahan dini itu terjadi,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Makin menambahkan pernikahan di bawah umur sebenarnya harus mendapat izin dari pengadilan agama. Artinya pasangan yang hendak menikah harus mengajukan surat izin ke pangadilan agama melalui surat mandate dari KUA setempat.

“Prosedurnya harus minta surat mandate dari KUA setempat untuk mengikuti siding di pengadilan agama dalam memperoleh izin menikah. Nanti pas sidang segalanya dibahas termasuk alas an mengapa menikah dini,” terang Makin.

Saat ini pihak kemenag berharap kepada lingkungan keluarga dan sekolah agar dapat memonitor kelaukan remaja saat ini. Menurutnya lingkungan-lingkungan tersebut yang mampu menjaga perilaku remaja ke depannya agar lebih baik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif