Jogja
Jumat, 1 Agustus 2014 - 12:45 WIB

Duh, 12.000 Hektare Lahan di Kulonprogo Tak Sesuai Peruntukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, KULONPROGO—Lebih dari 12.000 hektare lahan di Kulonprogo tidak sesuai dengan peruntukan. Keberadaan bangunan yang sudah berdiri sebelum penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disinyalir menjadi penyebabnya.

Data yang dihimpun dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulonprogo menunjukkan pada 2012 terdapat lebih dari 17.000 hektare pemanfaatan ruang yang tidak sesuai. Angka ini mengalami penurunan pada 2013 menjadi 12.000 hektare.

Advertisement

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kulonprogo Agus Langgeng Basuki mengungkapkan perencanaan wilayah menjadi dilema di setiap daerah karena berhadapan dengan bangunan yang sudah berdiri sebelum peraturan ditetapkan.

Ia mencontohkan kawasan pegunungan konservasi  tidak sesuai dijadikan lahan perumahan karena karena rentan bencana dan struktur tanahnya tidak pas untuk permukiman. Namun, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak dapat berbuat banyak karena penertiban lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan harus diikuti dengan konsekuensi.

“Jika ingin menerapkan RTRW [secara menyeluruh], pemerintah perlu mengakomodasi kebutuhan masyarakat berupa lahan baru untuk tempat tinggal yang sesuai dengan peruntukannya, namun nyatanya sampai saat ini pemerintah juga belum dapat melakukan itu karena semua tahu hal tersebut membutuhkan anggaran besar,” terangnya kepada Harianjogja.com, Kamis (31/7/2014).

Advertisement

Kebanyakan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan  antara lain wilayah sempadan jalan dan sungai yang sudah dipenuhi bangunan sebelum peraturan daerah ditetapkan. Menurut Langgeng, sejauh ini Pemkab Kulonprogo hanya bisa melakukan pengendalian. Salah satu cara yang ditempuh Pemkab adalah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui berbagai sosialisasi di kecamatan dan desa serta menerapkan hal serupa kepada investor yang masuk ke Kulonprogo sehingga tidak ada lagi pelanggaran RTRW.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif