Jateng
Kamis, 31 Juli 2014 - 20:20 WIB

SINDIKAT PENGGELAPAN MOBIL : Sewa Tiga Mobil, Digadai Rp15 Juta per Unit

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, PEKALONGAN – Kepolisian Resort Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini, menangkap dua pelaku sindikat penggelapan mobil rental sekaligus mengamankan tiga unit mobil.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pekalongan AKP Bambang Purnomo di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa dua tersangka, adalah Saf,40, warga Kecamatan Pekalongan Timur dan Mus,35, warga Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang.

Advertisement

“Selain telah mengamankan tiga mobil rental, kami juga mengidentifikasi satu mobil lainnya. Satu barang bukti mobil lainnya sudah kami ketahui keberadaannya dan tinggal megambil saja,” katanya.

Ia mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan laporan korban yang merasa mobinya telah digelapkan.

Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian melakukan pengembangan hingga bisa menangkap para tersangka dan mengamankan barang bukti.

Advertisement

“Setelah kami mendapat laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap kedua tersangka sekaligus mengamankan tiga unit mobil itu,” katanya.

Tersangka, Saf mengaku ia menggadaikan mobil rental itu sebesar Rp15juta per unit mobil. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif