Soloraya
Kamis, 31 Juli 2014 - 22:50 WIB

NARKOBA BOYOLALI : Simpan Ganja, Warga Cepogo Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (JIBI/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI—Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menangkap seorang pria pemilik ganja pekan lalu. Pria tersebut diketahui bernama Siswanto, 33, warga Cabean Kunti, Cepogo.

Saat ditangkap, dia kedapatan membawa dua paket ganja di saku celana. Ketika polisi melakukan penggeledahan di rumahnya juga ditemukan daun ganja kering. Saat ini Siswanto sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Boyolali.

Advertisement

Kasat Narkoba Polres Boyolali, AKP A.A. Gede Oka, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula adanya informasi terkait transaksi di wilayah Desa Cabean Kunti. Menindak lanjuti informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wialayah tersebut.

“Penangkapan sudah dilakukan pada Jumat (11/7/2014) pekan lalu. Setelah melakukan penyeledikan dan mengetahui ciri-cirinya, kami langsung menangkap tersangka,” ujar AA Gede Oka, kemarin.

Saat itu petugas kepolisian melakukan pemantauan di jalan desa Cabean Kunti. Hingga akhirnya melihat tersangka melintas mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi AD 3081 BC. Saat itu juga, dilakukan penggeledahan dan penangkapan.

Advertisement

“Saat digeledah, kami menemukan dua paket ganja yang disimpan di dalam saku celana. Barang bukti itu langsung kami sita. Selain itu kami juga menyita telepon seluler tersangka yang digunakan untuk transaksi,” kata Oka.

Selanjutnya, petugas langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan daun ganja kering yang dibungkus kertas minyak dan kertas Koran beserta 4 lembar kertas rokok cigaret.  Ganja kering siap pakai tersebut disimpan tersangka di dalam sebuah buku cerpen.

“Kami tetap melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini. Terutama untuk mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Boyolali ini,” tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut Gede Oka mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 111, 114 dan 127 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka kedapatan membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai dan mengonsumsi narkotika golongan I jenis ganja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif