News
Selasa, 29 Juli 2014 - 16:31 WIB

HASIL PILPRES 2014 : Jika Diterima MK, Gugatan Prabowo Mirip Hasil Quick Count, Kok Bisa?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Poempida Hidayatullah dan Rieke Dyah Pitaloka (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Prabowo-Hatta melayangkan gugatan pelaksanaan Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian tim Jokowi-JK tak menyiapkan bantahan terkait gugatan ini.

“Ini kan yang digugat KPU, jadi kami enggak menyiapkan bantahan apa pun. Biar saja proses berjalan. Nah, yang lucu adalah kalau gugatan itu diterima, maka hasil Pilpres sama dengan quick count,” ujar anggota tim Jokowi-JK, Poempida Hidayatullah, di rumahnya, Jl. Mampang Prapatan IV/25, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2014), seperti dikutip Detik.

Advertisement

Salah satu poin yang digugat Prabowo-Hatta adalah dugaan penggelembungan suara oleh pasangan nomor 2 sebanyak 1,5 juta suara dan dugaan pengurangan suara pasangan nomor 1 sebanyak 1,2 juta. Jika dijumlahkan maka Prabowo-Hatta mengklaim masih punya 2,7 juta suara (baca: Pengamat: Banyak Salah Ketik, Gugatan Prabowo-Hatta Tak Profesional).

“Ini kan sama kayak quick count malahan. Jadi kita dapat sekitar 52 persen. Kan sekarang selisihnya 8,4 juta suara. Kalau dikurangin yang digugat itu kan sisa sekitar hampir enam juta suara,” tutur Poempida.

Padahal menurut Poempida, pasangan Prabowo-Hatta pernah menggugat hasil quick count. Poempida Hidayatullah menilai dengan gugatan ini, secara tak langsung malah melegitimasi hasil quick count.

Advertisement

Dalam keputusan KPU, Jokowi-JK dinyatakan menang dengan perolehan suara sebesar 53,15 persen. Sementara itu, kubu Prabowo-Hatta hanya memperoleh 46,15 persen dari total suara sah. Sedangkan sejumlah lembaga survei menempatkan Jokowi-JK unggul dengan suara sekitar 52 persen.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif